-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Polsek Kemangkon Selesaikan Kasus Pencurian Gabah Melalui Restorative Justice

Lingkar keadilan, PURBALINGGA – Polsek Kemangkon menyelesaikan kasus pencurian gabah yang terjadi di Desa Semilir, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga melalui keadilan restoratif atau restorative justice. 

Penyelesaian kasus melalui keadilan restoratif dilakukan dengan mempertemukan korban dan pelaku berikut perangkat desa masing-masing dalam mediasi yang difasilitasi Polsek Kemangkon, Kamis (26/2/2026). 

Dalam mediasi yang digelar, korban bernama Sukedi (57) warga Desa Sumilir, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga tidak menghendaki membuat laporan dan menginginkan kasus diselesaikan secara kekeluargaan serta telah memaafkan pelaku. 

Sedangkan pelaku pencurian berinisial MS (39) warga Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pelaku juga bersedia menanggung kerugian korban atas tindakan pencurian yang dilakukannya. 

Kesepakatan yang tercapai tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak, disaksikan perangkat desa masing-masing dan pihak kepolisian dari Polsek Kemangkon. 

Kapolsek Kemangkon AKP Heri Iskandar mengatakan pihaknya memfasilitasi kedua belah pihak dalam peristiwa pencurian gabah melalui reatorative justice. Setelah tercapai kesepakatan maka kasus tidak dilanjutkan sampai ke pengadilan. 

"Pendekatan restorative justice dilakukan mengedepankan dialog, mediasi, dan penyelesaian damai melibatkan pelaku, korban serta masyarakat atau tokoh dalam hal ini perangkat desa," ucapnya. 

Disampaikan bahwa penyelesaian melalui restorative justice dalam kasus ini mempertimbangkan berbagai hal seperti korban yang tidak menghedaki kasus dilanjutkan, pelaku yang belum pernah terlibat kasus pidana, serta pencurian yang dilakukan akibat kondisi pelaku yang kesulita ekonomi. 

"Semoga melalui pendekatan restorative justice yang dilakukan bisa menciptakan keadilan bagi korban dan pelaku bisa jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya," pungkasnya. 

Sebelumnya seorang laki-laki didapati sedang mencuri gabah dalam karung di halaman Masjid An-Nur Desa Sumilir, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, Kamis (26/2/2026) sekira jam 02.00 WIB. Tindakan pelaku diketahui korban yang kemudian menangkapnya dan melaporkan kejadian ke Polsek Kemangkon. 

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor dan dua karung berisi gabah dengan berat kurang lebih 70 kilogram senilai Rp. 980 ribu.

Posting Komentar

Posting Komentar