-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

PT KGP Purwokerto Berkomitmen Mengangsur Tunggakan Pesangon dan Gaji Eks Karyawan


Kepala kantor perwakilan PT KGP Purwokerto (Foto lingkar keadilan) 


Lingkar keadilan, BANYUMAS - Kantor Perwakilan PT Kerta Gaya Pusanka (KGP) Purwokerto, mengalami!! kesulitan keuangan, namun tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban secara bertahap karyawannya yang sudah pensiun. Hal itu disampaikan kepala kantor perwakilan PT KGP Purwokerto, Kristovorus Dias Achmanto Doren saat ditemui di kantor KGP Selasa (14/10/2025), ketika diminta klarifikasi terkait tuntutan tiga mantan karyawan yang mengaku belum menerima hak-hak mereka pasca pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kami tetap beritikad baik. Pembayaran dilakukan secara cicilan dan sudah dijelaskan kepada mereka,” kata Kristovorus. 

Ia mengatakan,  salah satu mantan karyawan, Tri Himawanto, telah menerima pembayaran sebesar Rp 1 juta per bulan. Ia juga menyayangkan tuntutan penuh yang diajukan di tengah kondisi perusahaan yang belum stabil.

“Kami berharap ada pengertian. Dulu perusahaan sudah memberikan lebih, tapi saat kondisi menurun, justru muncul keluhan,” katanya.

Ia menambahkan, pelunasan tunggakan akan dilakukan setelah investor baru masuk. 

Kondisi seperti ini tidak hanya dialami di kantor perwakilan PT KGP Purwokerto, namun juga di seluruh kantor perwakilan di Indonesia. 

Kristovorus  mengaku memiliki piutang pribadi sebesar Rp 250 juta yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

Menyinggung soal aset perusahaan berupa sepeda motor yang belum dikembalikan oleh salah satu mantan karyawannya di Purwokerto ini. Menurutnya, hal tersebut menghambat proses penyelesaian secara baik-baik.

“Kendaraan itu harus dikembalikan. Kami sudah meminta, tapi belum ada respons,” tegasnya.

Pihak perusahaan menyatakan bahwa pemberhentian kerja dilakukan karena masa kerja telah habis sesuai ketentuan internal.

Sebelumnya diberitakan, tiga mantan karyawan PT KGP menuntut keadilan setelah mengalami PHK secara sepihak tanpa menerima gaji dan pesangon. Total nilai tuntutan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 300 juta.

Kuasa hukum para pekerja, H. Djoko Susanto, SH, dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, menyebut dua dari tiga kliennya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum. Mereka adalah Prayitno (55), warga Karanglewas, dan Sutomo (59), warga Purwokerto Barat. Sementara Tri Himawanto (57), warga Purwokerto Selatan, masih dalam proses pengaduan.

“Mereka menuntut hak atas gaji dan pesangon yang belum dibayarkan. Kami minta Kementerian Ketenagakerjaan menegur perusahaan sebelum menempuh jalur hukum,” ujar Djoko, Senin (13/10/2025).

Djoko merinci, Prayitno memiliki tunggakan gaji sekitar Rp 52 juta dan pesangon Rp 61 juta. Sedangkan Sutomo belum menerima hak senilai Rp 90 juta. Ia menilai tindakan perusahaan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Posting Komentar

Posting Komentar