Setya Adri Wibowo (tengah) / Foto Lingkar keadilan
Lingkar keadilan, BANYUMAS - Koalisi Rakyat Banyumas (KRB) menyatakan sikap keras terhadap DPR RI yang dinilai tidak peka terhadap maraknya aksi unjuk rasa di berbagai daerah.
Melalui Ketua Umum Setya Adri Wibowo, KRB menegaskam demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945 dan harus dilindungi, bukan justru dipandang sebagai ancaman.
Dalam keterangan resminya, KRB menyebut aksi unjuk rasa yang berlangsung beberapa hari terakhir merupakan kelanjutan dari semangat reformasi.
“Rakyat yang turun ke jalan adalah wujud nyata masih hidupnya demokrasi, meski harus dibayar mahal dengan risiko besar,” ujar Setya Adri Wibowo.
KRB menyoroti jatuhnya korban jiwa dan kerugian materiil dalam aksi 28 Agustus 2025, serta mengecam sikap sebagian anggota DPR RI yang dinilai justru melontarkan pernyataan tidak berempati.
"Kami sangat menyayangkan penjarahan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dalam proses demokrasi pada saat terjadinya demonstrasi tersebut". ungkapannya.
Melalui pernyataan sikapnya, KRB menyampaikan tujuh poin tuntutan utama:
1. Mendesak Kapolri menegakkan hukum dan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa dalam aksi unjuk rasa 28 Agustus 2025.
2. Meminta anggota dan pimpinan DPR RI menghentikan pernyataan provokatif dan tidak berempati terhadap jeritan rakyat.
3. Mengimbau masyarakat untuk tetap menyuarakan aspirasi secara damai tanpa tindakan anarkis.
4. Menuntut DPR RI segera merespons langsung tuntutan rakyat dan tidak hanya menyerahkan penyelesaian pada aparat keamanan.
5. Meminta anggota dan pimpinan DPR RI memberikan pernyataan tertulis untuk memperbaiki sikap serta moralitas sebagai wakil rakyat.
6. Mendesak pimpinan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai NasDem meminta maaf secara terbuka atas perilaku kadernya yang dinilai menyakiti rakyat, sekaligus memberikan sanksi pemecatan.
7. Menuntut DPR RI mencabut keputusan-keputusan yang telah memicu kemarahan rakyat, termasuk terkait tunjangan anggota DPR RI.
Pernyataan sikap ini dibacakan langsung di Purwokerto, 30 Agustus 2025.
Sementara itu, menyikapi isue lokal dan situasi terkini, KRB menyampaikan poin-poin sebagai berikut :
1. Mendesak dan mendukung Kejaksaan Agung RI Melalui Kejaksaan Negeri Purwokerto menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum atas dugaan Tindak Pidana khusus dugaan penyimpangan anggaran negara, salah satunya yang belakangan mulai mencuat beredar di kabupaten Banyumas terikait dengan Bumdesma Jatimakmur, Kecamatan Jatilawang Tahun Anggaran 2023-2024, agar menindak tegas pihak yang bertanggung jawab atas perkara tersebut. demi kepastian proses hukum, demi menjaga marwah dan dugaan penyimpangan.
2. Mendukung dan mendorong Kapolri melalui Kepolisian Daerah untuk menindaklanjuti proses hukum yang berkaitan dengan laporan masyarakat yang diduga korban atas dugaan pengancaman yang berkaitan dengan perkara pidana khusus Bumdesma Jatimakmur, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas agar ada kepastian hukum.
3. Mendesak dan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk menindaklanjuti Dumas (pengaduan masyarakat) atas dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh pejabat publik di Kabupaten Banyumas agar ada kepastian hukum.
4. Meminta kepada ketua partai baik pusat maupun daerah untuk dapat mengawasi dan mengevaluasi anggota-anggota yang sedang menduduki jabatan wakil rakyat yang diduga bermasalah atau berkaitnya dengan perkara Bumdesma Jatimakmur Kecamatan Jatilawang, untuk dinonaktifkan dalam jabatannya demi kondusifitas dan menindaklanjuti keresahan masyarakat yang terdampak.
5. Terkait situasi aksi demontrasi saat ini KRB juga menghimbau masyarakat, pelajar/mahasiswa di Kabupaten Banyumas untuk tetap menyuarakan aspirasi secara damai tanpa tindakan anarkis.
6. Mengapresiasi tindakan tegas dari partai politik yang telah merespons tuntutan masyarakat dengan telah menonaktifkan pihak-pihak yang telah menyakiti perasaan publik/masyarakat yang apresiasinya telah langsung disuarakan oleh masyarakat dalam beberapa agenda demonstrasi beberapa waktu yang lalu.
7. Mengecam para peserta demo yang telah melakukan tindakan anarkis baik disengaja maupun tidak disengaja dalam proses demonstrasi oleh oknum tidak bertanggungjawab, serta menyayangkan penjarahan yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab dalam proses demonstrasi.
8. Menuntut DPR RI mencabut keputusan-keputusan yang telah memicu kemarahan rakyat.
9. Mendorong DPR RI dan Presiden RI mengesahkan UU Perampasan Aset para koruptor.
10. Mendorong Kepolisian RI untuk membebaskan para peserta demo dimanapun berada yang telah ditangkap terutama maha siswa yang murni menyampaikan aspirasinya, dan tidak anarkhis.
11. Mendorong KPK RI dan lembaga terkait untuk melakukan Audit atas kepemilikan dan perolehan aset dan uang oleh pejabat publik yang pada tanggal 30 Agustus 2025 telah kita saksikan diberita berita yang beredar dirumah pribadi pejabat tersebut.
“Kami berdiri bersama rakyat yang terus berjuang menyuarakan aspirasinya. DPR RI DPRD dan para pemimpin parpol baik Pusat maupun daerah jangan bersikap acuh tak acuh terhadap tuntutan rakyat", tegas Setya Adri Wibowo.
Posting Komentar