-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 


 

Seleksi P3D Desa Karangturi Diduga Tidak Transparan, Kuasa Hukum: Kami Tetap Menuntut Keadilan

(Rapat klarifikasi /Foto:  lingkar keadilan)

Lingkar Keadilan, BANYUMAS: Rapat klarifikasi menyusul mosi tidak percaya dari sejumlah peserta penjaringan dan penyaringan perangkat desa (P3D) Desa Karangturi Kecamatan Sumbang kabupaten Banyumas yang merasa dirugikan, Kamis (31/7/2025) sore digelar di aula kecamatan. Rapat diikuti  pihak terkait, mulai dari panitia P3D, Tim Fasilitasi Kecamatan, Kepala Desa, hingga kami dari Pemkab, saya sendiri, Kepala Dinsospermasdes, dan Kepala Bakesbangpol, untuk memberikan tanggapan atas keluhan para peserta.

Usaia mengikuti rapat terseebut, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Kabupaten Banyumas Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si., mengatakan pertemuan klarifikasi terkait dugaan kecurangan seleksi perangkat Desa Karangturi berjalan lancar. Menurutnya, seluruh tuduhan dan kejanggalan yang disampaikan oleh pihak yang memprotes telah dijawab secara tuntas.

"Kecamatan Sumbang telah mengundang 20 peserta seleksi P3D untuk hadir dalam audiensi. Namun, dari 18 orang yang disebut-sebut menandatangani mosi tidak percaya, hanya tiga yang hadir, yaitu satu peserta yang tidak lolos dan dua yang lolos seleksi.Yang melapor mengatasnamakan 18 orang, meskipun ada tiga yang sebenarnya tidak menandatangani mosi. Tapi tetap kami beri tanggapan karena hal itu menjadi bagian dari dinamika proses" kata Nungki.

Nungki juga mengatakan, tujuh poin keberatan yang diajukan oleh pelapor dibahas secara menyeluruh. Poin-poin tersebut mencakup dugaan kebocoran soal ujian, ketiadaan pemberitahuan saat penandatanganan berita acara, ketimpangan nilai, hingga hilangnya kepercayaan terhadap panitia seleksi.

“Setelah kami kaji, semua pertanyaan yang tercantum dalam surat mosi telah kami respons. Namun, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa terjadi pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Nungky.

Ia pun menegaskan, proses P3D belum sepenuhnya selesai. Pemerintah tetap membuka ruang pelaporan sesuai dengan mekanisme dan peraturan daerah yang berlaku. “Tahapan selanjutnya, hasil seleksi akan diserahkan Camat kepada Bupati. Jika ada laporan lanjutan ke Bupati, tentu akan kami respons kembali,” imbuhnya.

Sebelumnya, para peserta seleksi dan sejumlah warga menyatakan penolakan terhadap hasil seleksi perangkat desa. Sebagai bentuk protes, mereka menyusun dan menandatangani surat mosi tidak percaya.

Mereka mengaku menemukan kejanggalan dan menduga terjadi kecurangan dalam pelaksanaan seleksi.

Tujuh warga yang mewakili peserta seleksi kemudian mendatangi Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi SAI Purwokerto pada Senin, 28 Juli 2025, untuk meminta perlindungan hukum.

Ketua Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, S.H., menyatakan bahwa kliennya merasa dirugikan bukan semata karena tidak lolos seleksi, tetapi karena dugaan proses yang tidak transparan dan terindikasi kuat terjadi penyimpangan.

“Ini bukan sekadar persoalan tidak lulus. Ini soal dugaan kuat adanya tindakan maladministrasi, manipulasi nilai, dan kebocoran soal oleh panitia,” tegas Djoko saat ditemui di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.

Djoko menyebut bahwa indikasi pelanggaran sudah terlihat sejak awal, termasuk adanya penandatanganan berita acara sebelum ujian dimulai, serta dugaan kebocoran soal dan rekayasa nilai demi meloloskan peserta tertentu.

Menanggapi Djoko juga menegaskan, hal ini menunjukan tindakan kesewang wenangan pemerintah dalam melakukan kebijaksanaan dalam menegakan aturan khususnya P3D.

"Karena dalam undangan yangh disampaikan kepada peserta bukan personal namanya. Hal ini menggambarkan sikap arogansi dan aji mumpung karena punya jabatan. Yang berhak menilai bukti-bukti kecurangan adalah Hakim TUN bukan pejabat yang rentan tidak adil dan berpihak. Jadi hal tersebut menjadi jelas adanya unsur penyalah gunaan wewenang dalam menjalankan tugas dan kami selaku kuasa hukum tetap akan menuntut keadilan", ungkap Djoko.

Hal ini dikaitkan dengan Azas azas Umum Pemerintahan yang baik, salah satunya adalah bersikap adil dan tidak memihak.

"Ia bukan juri dalam mencari keadilan, tapi pelayan semua masyarakat tanpa pandang bulu. Tugas mereka adalah melayani masyarakat bukan mengamankan titipan oknum pejabat" ungkap Djoko

Posting Komentar

Posting Komentar