Heru Harjianto (baju putih), Eddy Wajono (baju biru) Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Asfirla Harisanto (kaos merah) / Foto: Lingkar keadilan)
Lingkar keadilan, BANYUMAS - Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Adhi Cahya Purwanto, eks karyawan PT Yakespena yang disebut sebagai anak perusahaan Pertamina menjadi perhatian publik.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Asfirla Harisanto, menilai sejumlah kejanggalan yang ditemukan berdasarkan dokumen dan penjelasan keluarga korban. Salah satunya, status Adhi yang tercantum sebagai karyawan tetap namun belakangan disebut sebagai pegawai kontrak
“Menurut saya ini sudah nggak benar. Dari surat-surat yang saya baca, statusnya karyawan, tapi kok disebut kontrak? Ini perlu dipertanyakan,” tegas saat menerima aduan Ayah Adhi, Heru Harjianto Jumat (21/8/2025) malam di Rawalo Kab. Banyumas.
Asfirla juga menyoroti alasan PHK yang disebut-sebut terkait absensi. Pihak perusahaan menggunakan sistem fingerprint dan manual, yang justru dinilai membingungkan karena mekanisme back-up seharusnya bisa diberlakukan jika sistem bermasalah.
"Masalah absensi itu bukan alasan untuk langsung memecat. Kalau ada pelanggaran berat, seperti mencuri atau merugikan perusahaan, itu baru bisa,” ungkapnya.
Asfirla juga mempertanyakan apakah PT Yakespena benar-benar anak perusahaan resmi Pertamina atau sekadar mitra kerja. Hal ini menjadi penting untuk menentukan tanggung jawab hukum dan mekanisme mediasi.
“Kalau memang anak perusahaan, maka harus jelas siapa yang bertanggung jawab menggaji. Jika Pertamina, maka Adhi seharusnya karyawan Pertamina. Tapi kalau rekanan, penanganannya berbeda,” ujarnya.
Saat ini, menurut keterangan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Tengah, mediasi telah dilimpahkan ke Disnaker Kabupaten Cilacap sebagai pihak yang memiliki kewenangan.
“Disnaker provinsi hanya mendampingi, bukan penentu keputusan. Seharusnya kepala daerah setempat lebih responsif terhadap warganya,” ujar Asfirla.
Pengamat: DPRD Cilacap Harus Lebih Peka
Pengamat kebijakan publik, Eddy Wahono, turut angkat suara. Ia menilai bahwa seluruh proses penanganan harus berpijak pada lokasi kejadian (lokus delikti), yakni di wilayah Kabupaten Cilacap.
“Persoalan ini menjadi tanggung jawab Disnaker dan DPRD Kabupaten Cilacap. Mereka harus lebih bisa mendengar dan menyerap aspirasi warga yang dirugikan,” ucapnya.
Eddy menegaskan bahwa PHK terhadap seorang karyawan tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa alasan kuat dan bukti administratif yang jelas seperti Surat Peringatan (SP) bertahap.
Adhi Cahya Purwanto diketahui mulai bekerja di lingkungan Pertamina sejak 2012. Pada 21 Mei 2024, ia diberhentikan secara sepihak oleh PT Yakespena tanpa pemberitahuan atau surat teguran terlebih dahulu.
Pihak keluarga mengaku tidak pernah menerima SP, peringatan lisan, maupun kesempatan mediasi dari perusahaan.
Karena itu, mereka menempuh jalur pengaduan melalui DPRD dan berharap masalah ini dapat diselesaikan secara adil.
Posting Komentar