Kanwil DJP Jateng II Selenggarakan FKP 2025 (Foto: Humas Kanwil DJP Jateng II)
Lingkar keadilan, SEMARANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa T engah II menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) 2025 sekaligus Peluncuran Piagam WajibP ajak (Taxpayers’ Charter) di Aula Kanwil DJP Jawa Tengah II (Rabu, 13/8/2025).
Kegiatan ini dihadiri1 67 peserta secara hybrid oleh instansi pemerintah, akademisi, media, asosiasi, tokoh masyarakat, serta perwakilan Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi dari seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, dalam sambutannya menegaskan bahwa forum ini merupakan wadah dialog partisipatif antara DJP dan masyarakat, untuk mewujudkan sistem perpajakan yang transparan, adil, dan berkelanjutan.
“Pelibatan masyarakat dalam perbaikan layanan publik adalah kunci agar kebijakan yang dirancang mencerminkan kebutuhan dan aspirasi nyata. Sinergi yang kuat akan menjadi modal bersama dalam mencapai target penerimaan,” ujar Teguh.
Lebih lanjut, Teguh mengungkapkan bahwa pencapaian penerimaan pajak menunjukkan tren positif.
“Hingga awal Agustus 2025, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II telah mencapai Rp6,12 triliun atau 44,12% dari target tahunan sebesar Rp13,88 triliun. Sementara itu, tingkat kepatuhan formal atas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) sudah menyentuh 99,05% dari target tahun ini,” ungkapnya.
Forum Konsultasi Publik Tahun 2025 mengangkat tema “Persiapan Pelaporan SPT Tahunan
Melalui Coretax”, seiring akan diimplementasikannya pelaporan SPT Tahunan pertama kali
melalui Coretax pada tahun 2026. Materi disampaikan oleh Penyuluh Ahli Madya Kanwil DJP
Jawa Tengah II, Dedi Kusnadi, yang memaparkan langkah-langkah persiapan Wajib Pajak
menghadapi perubahan sistem tersebut.
“Dalam rangka mempersiapkan transisi ke Coretax, DJP menyediakan tutorial lengkap yang
dapat diakses di s.kemenkeu.go.id/tutorialKODJP. Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan
teknis dapat mengakses layanan edukasi di situs edukasi.pajak.go.id atau menyampaikan
pengaduan melalui pengaduan.pajak.go.id.,” jelas Dedi.
Dalam rangkaian acara yang sama, Kanwil DJP Jawa Tengah II meluncurkan Piagam Wajib
Pajak atau Taxpayers’ Charter yang telah resmi ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor 13/PJ/2025 tanggal 14 Juli 2025. Piagam ini merangkum intisari pelaksanaan hak
dan pemenuhan kewajiban Wajib Pajak yang tertuang dalam berbagai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan, serta menyesuaikan dengan kelaziman dan praktik
terbaik secara internasional.
"Dalam lingkup global, Taxpayers' Charter sudah banyak diadopsi berbagai negara sebagai
simbol keseimbangan antara hak dan kewajiban antara negara dan Wajib Pajak. Piagam ini
adalah fondasi hubungan yang setara dan saling percaya antara DJP dan Wajib Pajak, di mana
kepatuhan dibangun atas kesadaran, bukan sekadar kewajiban," tambah Teguh.
Posting Komentar