(Foto: Humas Rutan Banyumas)
Lingkar keadilan, BANYUMAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas melaksanakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Minggu pagi (17/82026) di lapangan upacara Rutan. Mengusung tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, kegiatan berlangsung khidmat dengan diikuti oleh seluruh jajaran petugas, Dharma Wanita Persatuan, serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Cakra Citra Sari, A.Md.IP., S.H. Dalam amanatnya, beliau menegaskan bahwa perjuangan bangsa bukan hanya sekadar catatan sejarah, tetapi merupakan amanah yang harus diwujudkan melalui kerja nyata sesuai dengan cita-cita Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Upacara juga membacakan sambutan resmi Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya menjadikan kemerdekaan sebagai landasan dalam memperkuat persatuan, kedaulatan, dan kesejahteraan rakyat.
“Kemerdekaan harus menjadi kekuatan untuk mewujudkan persatuan, kedaulatan, serta kesejahteraan rakyat. Menuju Indonesia Emas 2045, kita harus menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, perlindungan hak asasi manusia, pelayanan keimigrasian yang prima, serta pemasyarakatan yang manusiawi,” tegasnya dalam sambutan.
Sebagai rangkaian acara, dilaksanakan pula penyerahan Surat Keputusan Remisi secara simbolis kepada salah satu WBP. Tahun 2025 ini, tercatat sebanyak 199 narapidana di Rutan Banyumas memperoleh hak remisi dari negara, dengan rincian:
Remisi Umum I (RU I): 113 narapidana
Remisi Umum II (RU II): 1 narapidana
Remisi Dasawarsa: 114 narapidana dengan besaran remisi bervariasi antara 1 hingga 90 hari
Pemberian remisi dasawarsa tersebut menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan penghargaan khusus pada momentum peringatan kemerdekaan satu dasawarsa, sejalan dengan komitmen Pemasyarakatan dalam mewujudkan pembinaan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
Kepala Rutan Banyumas, Anggi Febiakto, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan apresiasi negara terhadap narapidana yang mampu menunjukkan perilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan disiplin.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga motivasi bagi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri, menjaga kedisiplinan, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujar Anggi.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Rutan Banyumas berharap semangat kemerdekaan dapat menjadi inspirasi bagi seluruh jajaran petugas maupun Warga Binaan untuk terus berkontribusi dalam mewujudkan cita-cita Pemasyarakatan yang adil, manusiawi, dan bermartabat.
Posting Komentar