Lingkar keadilan, BANYUMAS - Warmono, seorang warga Desa Tinggar Jaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah mengaku mendapat tekanan dan ancaman dari oknum pejabat publik terkait pelaksanaan Musyawarah Antar Desa Khusus (MADSUS) Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Jati Makmur Lkd di Jatilawang yang digelar pada 18 Juni 2025 lalu.
Pengakuan tersebut disampaikan Warmono kepada media saat ke Pusat Bantuan Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Sabtu, (19/7/ 2025).
Menurut Warmono, tekanan terjadi pada dini hari 8 Juni 2025 melalui sambungan telepon dari seseorang yang disebut sebagai oknum anggota DPRD.
Dalam percakapan itu, Warmono mengklaim dirinya ditekan secara verbal dan diminta menandatangani surat pelaksanaan MADSus.
“Saya ditelepon tengah malam, ditanya macam-macam, mulai soal nonton wayang sampai tuduhan membela seseorang. Nada bicaranya kasar, ada ancaman juga. Saya merasa dipaksa untuk menandatangani surat permohonan MADSus,” ujar Warmono.
Setelah peristiwa itu, keesokan paginya Warmono menerima kunjungan dari Kepala Desa Pekuncen dan pendamping desa yang membawa surat permohonan pelaksanaan MADSus.
Merasa dalam tekanan, ia mengaku akhirnya menandatangani surat tersebut.
Warmono menyatakan bahwa setelah penandatanganan itu, ia tidak lagi dilibatkan dalam proses selanjutnya.
Konsolidasi dan pembentukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dilakukan oleh sejumlah kepala desa tidak melibatkan dirinya.
“Saya tidak tahu pasti apa yang dibahas dalam pertemuan itu. Saya bukan bagian dari kelompok yang baru dibentuk,” jelasnya.
Ia juga menuturkan bahwa pada 17 Juli 2025, saat kegiatan arisan kepala desa se Kecamatan Jatilawang yang dihadiri Camat, Muspika, dan pendamping desa, dirinya kembali disodori dokumen untuk ditandatangani oleh pihak kecamatan.
Djoko Susanto, SH, selaku kuasa hukum Warmono, menyampaikan bahwa pihaknya melihat adanya indikasi kuat tindak pidana dalam kasus ini, terutama dalam bentuk pengancaman yang disampaikan secara verbal dan melalui telepon.
“Klien kami mengalami tekanan psikis dan ancaman pembunuhan agar mau menandatangani surat pelaksanaan MADSus. Ini merupakan tindakan melawan hukum,” ungkap Djoko dalam pernyataannya.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan kliennya, otak di balik pelaksanaan MADSus tersebut adalah oknum anggota DPRD Kabupaten Banyumas.
“Ini bentuk arogansi kekuasaan yang tidak bisa ditoleransi. Kami akan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, Polda Jateng, hingga ke Presiden dan Ketua Umum partai tempat oknum tersebut bernaung,” tegasnya.
Menurut Djoko, unsur pidana pengancaman telah terpenuhi karena adanya paksaan secara verbal yang menyebabkan kliennya merasa ketakutan hingga akhirnya menandatangani dokumen yang dimaksud.
Warmono menyatakan dirinya berharap hak-haknya bisa dipulihkan dan perlindungan hukum diberikan kepadanya.
“Saya minta hak saya dikembalikan. Saya merasa terancam secara psikis dan fisik, dan saya berharap aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti laporan ini dengan adil,” kata Warmono.
Diberitaan sebelumnya, Ketua DPRD Banyumas Subagyo enggan banyak berkomentar terkait ancaman secara verbal terhadap Warmono.
Tapi, ia menegaskan, jika menuduh seseorang harus disertai dengan bukti.
"No comment, tapi kalo itu tuduhan harusnya ada bukti, saya bisa tuntut," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Posting Komentar