-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 


 

Temukan Bukti Baru atas Kasus Kepemilikan Tanah Seluas 3 Hektar, Warga Cilacap Ajukan PK

(Foto: Dok, Pribadi) 


Lingkar keadilan, CILACAP - Untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya, seorang warga Kelurahan Tegalmulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah Sumi Harsono (70) melalui kuasa hukumnya H Djoko Susanto, SH mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan bukti baru (Nouvum) ke Mahkamah Agung RI. 

Pengajuan PK dilakukan atas Putusan Mahkamah Agung RI No : 2321 K / Pdt / 2015 Jo.Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No : 63 / Pdt / 2015 / PT.Smg. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Cilacap No : 68 / Pdt.G / 2013 / PN Clp.

Untuk diketahui, Sumi Harsono memiliki tanah seluas kurang lebih 23 ribu 76 meter persegi di Desa Bulupayung Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap dengan sertifikat nomor No. 315, 316 dan 317 atas namanya digugat warga bernama Danang Suhaman (72) (termohon PK) warga Desa Bantarpanjang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap.

Adapun yang menjadi dasar hukum diajukan memori peninjauan kembali itu, kuasa hukum Sumi Harsono menjelaskan berdasar Pasal 69 Undang - undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang - undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang - undang Nomor 14 Tahun 1985.

"Pemohon atau klien kami mengajukan peninjauan kembali dalam tenggat waktu yaitu 180 hari sejak ditemukan adanya bukti baru, yaitu bukti baru di ketahui dan diperoleh pada tanggal 31 Januari 2025 (Surat Pemberitahuan Pemasangan Plakat dari Bank BSI Cabang Cilacap),"jelas H Djoko Susanto, SH, hari Selasa 24 Juni 2025.

Disebutkan, Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor : 68 / Pdt. G / 2013 / PN Clp, yang amar putusannya yaitu:

- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II, 

- Menyatakan gugatan provisi penggugat tidak dapat diterima, 

Dan dalam pokok perkara:

- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ;

- Menyatakan jual beli tanah antara Para Warga pemilik tanah - tanah seluas kurang lebih 23. 076 M2 dengan Penggugat adalah sah dan mengikat secara hukum ;

- Menyatakan hukumnya Para Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum ;

- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 315, 316 dan 317 atas nama SUMI HARSONO seluas + 23.076 M2 adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;

- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan tanah tersebut dari apapun yang berada diatasnya tanpa syarat dan menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat, yang mana bila perlu dengan bantuan alat negara / polisi;

- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlamatan apabila Tergugat I dan Tergugat II lama dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak berkekuatan hukum tetap (inkracht);

- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;

- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya ;

Selain itu permohonan pengajuan PK atas Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 63 / Pdt / 2015 / PT Smg, yang amar putusannya :

- Menerima permohonan banding dari para pembanding / semula Para Tergugat;

- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cilacap tanggal 6 Nopember 2014, Nomor : 68 / Pdt. G / 2013 / PN Clp dalam eksepsi ;

- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cilacap tanggal 6 Nopember 2014, Nomor : 68 / Pdt. G / 2013 / PN Clp dalam provisi ;

Dalam pokok perkara:

- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cilacap tanggal 6 Nopember 2014, Nomor : 68 / Pdt. G / 2013 / PN Clp dalam pokok perkara ;

- Menghukum para pembanding / semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dalam tingkat banding ditetapkan masing - masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;

Dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2321 K / Pdt / 2015, yang amar putusannya mengadili:

- Menolak Permohonan Kasasi dari Para Pemohon Kasasi : 1. SUMI HARSONO alias DARUSMAN dan 2. NGADIKUN, tersebut ;

- Menghukum Para Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I dan Tergugat II / Para Pembanding untuk membayar biaya perkara daalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;

Sehingga para pemohon mengajukan permohonan peninjauan kembali dengan alasan:

- Adanya kesalahan hakim dalam memutus perkara ;

- Terdapat Bukti Baru yang belum pernah diajukan dalam persidangan ;

Terkait bukti baru yang ditemukan oleh pemohon PK Sumi Harsono yaitu adanya Surat dan Kesaksian. 

"Pertama bukti baru dari klien kami yaitu Surat dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Area Retail Collection, Restructuring & Recovery Purwokerto, yang beralamat di Jalan Jendaral Sudirman No. 433 Purwokerto tertanggal 31 Januari 2025, dengan Nomor : 05 / 154 - 3 / ACR - PWK, Perihal : Pemberitahuan Pemasangan Plakat,"rincinya.


Di dalam surat tersebut, kata H Djoko Susanto,SH ada pemberitahuan kepada SUMI HARSONO ( Pemohon PK I) sebagai debitur telah dikategorikan macet dan sudah tidak ada pembayaran sama sekali, sehingga telah memenuhi unsur cidera janji sebagai mana tertuang dalam Akad Pembiayaan. 


Merujuk Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan maka bank akan melakukan eksekusi seluruh Agunan Pembiyaan atas nama Sumi Harsono melalui Lelang. 


Sedangkan untuk mendukung proses pelaksanaan lelang agunan, mengacu pada Undang - undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggung, maka pihak bank akan melakukan marketing asset dan meminta untuk dikosongkan dan menyerahkan jaminan secara sukarela untuk dapat dilakukan likuidasi oleh bank. 


Dan sebagai agunan atau jaminan pembiayaan oleh Bank Syariah Indonesia adalah tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor No. 315, 316 dan 317 atas nama SUMI HARSONO seluas kurang lebih 23.076 meter persegi. 


"Dengan adanya bukti surat ini menunjukan dimana Sertifikat Hak Milik Nomor No. 315, 316 dan 317 atas nama Sumi Harsono seluas 23.076 M2 sebagai jaminan atau agunan dalam pembiyaan oleh Bank Syariah Mandiri dengan telah dipasang Hak Tanggungan, sehingga seharusnya Pihak Bank Syariah Mandiri adalah termasuk pihak yang seharusnya dimasukan dalam gugatan penggugat sebagai mana dalam perkara Nomor : 68 / Pdt. G / 2013 / PN Clp Jo. Nomor : 63 / Pdt / 2015 / PT Smg. Jo. Nomor : 2321 K / Pdt / 2015, namun dalam putusan itu, pihak Bank Syariah sebagai Pemegang Jaminan dengan telah dipasang Hak Tanggungan tidak ikut dimasukan dalam pihak, sehingga sangat terang gugatan penggugat adalah kurang pihak yang seharusnya Gugatan Tidak Dapat Diterima,"terang dia. 


Relevansi bukti baru tersebut dengan putusan hakim dalam perkara Nomor : 68 / Pdt. G / 2013 / PN Clp Jo. Nomor : 63 / Pdt / 2015 / PT Smg. Jo. Nomor : 2321 K / Pdt / 2015, adalah sangat terkait karena terdapat amar putusan yang berbunyi : Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 315, 316 dan 317 atas nama Sumi Harsono seluas 23.076 M2 adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 


Sedangkan SHM tersebut sebagai jaminan pembiayaan yang telah dipasang Hipotik atau Hak Tanggungan, sehingga sangat bertalian yang sangat erat untuk melindungi pihak BSI sebagai kreditur yang utama (khusus).


Sebagai pemohon siap menghadirkan saksi - saksi dari BSI yang merupakan pemegang hipotik dan sebagai kreditur dan kepala desa dimana tanah tersebut berada.


"Dari bukti baru tersebut sangat jelas adanya kurang pihak dalam perkara perdata aquo sehingga gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujar H Djoko Susanto, SH. 


Jika hal itu tidak dan kurang lengkap dari pihak BSI maka putusan hakim dalam perkara Nomor : 68 / Pdt. G / 2013 / PN Clp Jo. Nomor : 63 / Pdt / 2015 / PT Smg. Jo. Nomor : 2321 K / Pdt / 2015, adalah sangat terkait karena terdapat amar putusan yang berbunyi : Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 315, 316 dan 317 atas nama Sumi Harsono seluas 23.076 M2 adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat”, akan terjadi benturan dan saling bertabrakan satu sama lain yang tidak memenuhi adanya kepastian hukum.


Terkait Surat Pengaduan tertanggal 26 Mei 2025 diman para Pemohon PK telah mengadukan adanya dugaan pelanggaran Perilaku Hakim atau Majelis Hakim dalam perkara Nomor : 68 / Pdt. G / 2013 / PN Clp, dimana surat tersebut telah diterima oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung RI. 


Kemudian Surat dari BPN Kabupaten Cilacap yang telah dikeluarkan surat Nomor : B / HP.02.02 / 203 - 33. 01 / VI / 2025 perihal Permohonan Penerbitan Surat Keterangan menerangkan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 315, 316 dan 317 atas nama SUMI HARSONO seluas + 23.076 M2, Desa Bulupayung Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap masih atas nama SUMI HARSONO (Pemohon PK I).


"Surat Gugatan Penggugat Nomor : 60 / Pdt. G / 2024 / PN Clp yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga gugatan penggugat tidak dapt diterima," jelasnya. 

Berdasarkan bukti baru yang diajukan para pemohon membuat jelas perkara perdata Nomor : 68 / Pdt. G / 2013 / PN Clp Jo. Nomor : 63 / Pdt / 2015 / PT Smg. Jo. Nomor : 2321 K / Pdt / 2015, yang mempunyai keterkaitan secara langsung agar tidak saling bertabrakan dalam memberikan kepastian hukum, oleh karenanya sudah selayaknya permohonan Peninjauan Kembali Para Pemohon untuk dikabulkan.***

Posting Komentar

Posting Komentar