-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 


 

Soal Larangan Simpan Pinjam, Venti Kristiani: Ini Dasar Hukum Operasionalnya

(Foto: MADSus / Lingkar Kadilan) 


Lingkar Kadilan, BANYUMAS - Pernyataan Ketua DPRD Banyumas Subagyo, S.Pd., M.Si yang menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) tidak seharusnya menjalankan aktivitas simpan pinjam, memicu tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk Direktur BUMDesma Jati Makmur LKD Jatilawang, Venti Kristiani.

Dalam keterangannya pada Sabtu (21/06/2025), Venti Kristiani menjelaskan bahwa pernyataan tersebut mungkin berlaku untuk BUMDesma pada umumnya yang bersifat regional. Namun, ia menegaskan bahwa BUMDesma Jati Makmur berbeda karena memiliki embel-embel "LKD" yang mengacu pada Lembaga Keuangan Desa.

"BUMDesma kami merupakan turunan dari Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks PNPM-MPd, yang memang diarahkan untuk menjadi lembaga keuangan desa. Transformasi ini diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021, yang menjadi dasar hukum operasional kami," ujar Venti.

Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut mengatur pelestarian aset, personel, dan seluruh elemen kelembagaan eks PNPM, yang kini bertransformasi menjadi BUMDesma LKD. 

Karena itu, menurutnya, BUMDesma Jati Makmur masih dapat menjalankan fungsi simpan pinjam secara legal dan sesuai ketentuan.

Venti juga membantah adanya pemberitaan yang menyebutkan bunga pinjaman di lembaganya mencapai 1,8 persen. Ia menegaskan bahwa tingkat bunga di BUMDesma Jati Makmur hanya 1,3 persen, dengan 15 persen dari pendapatan bunga tersebut dialokasikan kembali sebagai dana sosial untuk masyarakat.

"Kalau dihitung, sebenarnya bunga efektif hanya sekitar satu persen," ungkapnya.

Menanggapi persoalan tunggakan yang disebut menjadi salah satu tantangan utama dalam operasional BUMDesma LKD, Venti menyatakan bahwa pihaknya telah menerapkan pendekatan klasifikasi pinjaman bermasalah. Proses penyelesaian dilakukan berdasarkan kondisi kelembagaan dan kemampuan bayar masing-masing kelompok.

"Biasanya tunggakan terjadi karena dua hal, anggota kelompok telat menyetor ke ketua kelompok, atau ketua kelompok yang lambat menyetorkan ke BUMDesma," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Venti Kristiani baru-baru ini dicopot dari jabatannya melalui Musyawarah Antar Desa Khusus (MADSus). Namun, ia tetap menyuarakan pentingnya kejelasan informasi kepada publik terkait status hukum dan operasional BUMDesma berbasis LKD agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Posting Komentar

Posting Komentar