-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 


 

Pengisian Jabatan Direktur BumDesma di Jatilawang Tak Penuhi Syarat, Tim Kuasa Hukum Menolak Hasil MADSus

MADSus Bum DesmaJati Makmur Lkd) di Jatilawang Banyumas (Foto: Lingkar keadilan) 

Lingkar Keadilan, BANYUMAS - Hasil Musyawarah Antar Desa Khusus (MADSus) Badan Usaha Milik Desa Bersama (BumDesma Jati Makmur Lkd) di Jatilawang Banyumas Jawa Tengah ditolak oleh kuasa hukum Pelaksana Operasional yang dilengserkan Venti Kristiani.  


H Djoko Susanto, SH selaku kuasa hukum Venti Kristiani menyampaikan selain menolak hasil MADSus, pihaknya juga menjelaskan pengisian jabatan Pelaksana Operasional atau Direktur BumDesma Jati Makmur Lkd Jatilawang Banyumas karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. 

"Saya selaku kuasa hukum menolak terhadap hasil MADSUS kemarin. Dan kedua, Venti Kristiani selaku direktur yang dilengserkan tersebut menolak posisi sebagai Dewan Pengawas sebagaimana rekomendasi MADSus itu," ujar H Djoko Susanto, SH, pada Kamis (19/6/2025).

Kemudian terkait penunjukkan pelaksana operasional atau Direktur yang baru melalui MADSus yang catat hukum itu, H Djoko Susanto, SH menjelaskan tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada.

"Penunjukan direktur melalui MADSus yang cacat hukum tersebut, yang saat sekarang diduduki oleh Dewan Pengawas, itu juga menurut ketentuan tidak tepat. Karena ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sebagai syarat keahlian bagi seorang direktur," terangnya.  

Syarat keahlian untuk menduduki posisi Pelaksana operasional atau Direktur BumDesma yang dimaksud dalam anggaran dasar rumah tangga (AD/ART) pasal 21 ayat 3 huruf b berpengalaman mengelola dana bergulir masyarakat minimal 7 tahun. 

Sedangkan Ketua Dewan Pengawas yang sekarang ditunjuk sebagai Direktur, kata H Djoko Susanto, SH tidak masuk dalam persyaratan.  

"Di AD ART di pasal 21 ada syarat menjadi direktur di angka 3 huruf b,  berpengalaman mengelola dana bergulir masyarakat minimal 7 tahun, sedangkan yang ditunjuk untuk menggantikan direktur adalah ketua dewan pengawas yang tugasnya sebagai pengawas saja, jadi tidak masuk dalam persyaratan keahlian,"katanya



Posting Komentar

Posting Komentar