-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 


 

Polresta Banyumas, Ringkus Pembunuh Anak Dibawah Umur Setelah Disetubuhi

(Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo dalam keterangan pers Selasa (Foto: Lingkar keadilan) 


Lingkar Keadilan, BANYUMAS -Polresta Banyumas berhasil menangkap Siswanto alias Boing (27)  pelaku pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun 8 bulan . Korban berinisial FAS, warga Desa Windu Aji, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, ditemukan meninggal dunia di depan sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Purwokerto Timur.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo  dalam keterangan pers Selasa ( 10/6/2025) menyampaikan, tersangka Boing , warga Desa Lesmana, Kecamatan Ajibarang, Banyumas. 

Ia ditangkap pada Kamis (5/6/2025) malam sekitar pukul 22.00 di depan rumah kontrakan yang ditempatinya di Jalan Ahmad Yani No. 41, Purwokerto Timur.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan adanya temuan jenazah perempuan yang tergeletek di Jalan A. Yani Purwokerto. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pemangilan sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui korban dan tersangka sebelumnya telah berkomunikasi dan sepakat untuk bertemu memalui aplikasi pertemanan. 

Korban datang ke tempat kejadian  Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 23.00. 

Setelah tiba di lokasi, korban meminta saksi menunggu di pertigaan gang, lalu berjalan sendiri menemui tersangka.

Setibanya di rumah kontrakan tersangka, korban masuk melalui pintu belakang dan diajak ke kamar dan keduanya sempat berhubungan layaknya suami istri. 

"Setelah itu, dari pengakuan pelaku yang tidak terima karena adanya kata- kata yang menyingung pelaku. 

"Tersinggung dengan ucapan itu, tersangka kemudian melakukan aski pembunuhan", kata Ari Wibowo.   

Setelah memastikan korban tak bernapas, tersangka memakaikan helm korban dan menyeret tubuhnya ke luar rumah, lalu meletakkannya di depan pagar rumah warga yang tak jauh dari lokasi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dua unit ponsel milik korban dan pelaku, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta helm yang dipakaikan ke korban.

 Tersangka dijerat dengan Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto UU RI No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Akademisi sekaligus pembela korban kekerasan pada perempuan Dr Tri Wuryaningsih  yang ada di Mapolresta Banyuams mengapresiasi kerja cepat tim dalam mengungkap kasus ini hanya dalam waktu tiga hari sejak kejadian. Ia juga mengingatkan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam mencegah kekerasan terhadap anak di masyarakat.

Posting Komentar

Posting Komentar