Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus untuk BUM Desa Bersama (BUMDesma) Jati Makmur LKD pada Rabu, (18/6/2025) (Foto: Lingkar Keadilan)
Lingkar Keadilan BANYUMAS - Direktur BUMDesma Jati Makmur, Venty, menyatakan keberatan atas pemberhentiannya dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus yang digelar di Kecamatan Jatilawang. Ia mengaku tidak pernah melanggar aturan, namun tiba-tiba diberhentikan dari jabatannya tanpa penjelasan yang transparan.
"Saya cukup terkejut dengan adanya forum ini karena tidak pernah ada koordinasi sebelumnya dengan pihak BUMDesma. Bahkan alasan pencopotan saya pun tidak pernah dijelaskan secara rinci," ungkap Venty dalam forum Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus untuk BUM Desa Bersama (BUMDesma) Jati Makmur LKD pada Rabu, (18/6/2025).
Ia menjelaskan, struktur keltembagaan BUMDesma Jati Makmur mengacu pada Pasal 9 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), yang terdiri atas tiga unsur: Musyawarah Antar Desa (MAD), Dewan Penasihat, dan Pelaksana Operasional. Menurutnya, setiap keputusan MAD harus tunduk pada aturan yang berlaku, dan tidak dapat dilakukan secara sepihak.
MAD Khusus tersebut mengacu pada Pasal 11 AD/ART terkait reorganisasi. Namun Venty menilai, proses tersebut tidak disertai dengan dasar yang objektif. Pasal 11 sendiri hanya memperbolehkan pemberhentian direktur jika: meninggal dunia, masa jabatan berakhir, tidak mampu menjalankan tugas, melanggar AD/ART, merugikan keuangan desa, atau terbukti bersalah secara hukum.
"Saya bingung, alasan apa yang digunakan untuk memberhentikan saya. Masa jabatan saya baru dua tahun dan belum habis. Bahkan masih bisa dipilih kembali," tegasnya.
Venty juga memaparkan bahwa sejak BUMDesma berdiri, dana hibah dari pemerintah senilai Rp3,1 miliar telah berhasil dikelola menjadi Rp22,8 miliar. Terkait persoalan tunggakan, ia menekankan bahwa hal itu bukan kerugian negara, melainkan akibat penyalahgunaan oleh oknum ketua kelompok, yang kini telah diproses hukum.
"Jangan semua kesalahan ditimpakan ke pelaksana operasional. Kita ini bekerja di sistem yang melibatkan Dewan Penasihat dan Dewan Pengawas. Jadi kalau ada masalah, semestinya ditangani bersama, bukan hanya menyalahkan saya," ujar Venty.
Ia pun menyayangkan tudingan bahwa manajemen BUMDesma merugikan negara.
"Saya ingin tahu, di mana letak kesalahan saya? Aturan apa yang saya langgar?" tanya Venty di hadapan peserta forum.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Dewan Penasihat BUMDesma Jati Makmur menyatakan bahwa memang tidak ditemukan pelanggaran eksplisit oleh direktur. Namun, mereka menyebut telah terjadi kasus kerugian sebesar Rp1,2 miliar yang menurut mereka termasuk dalam kategori kerugian keuangan negara.
Usai MAD Camat Jatilawang, R. Dian mengatakan sebuah keputusan yang dihadiri oleh 64 orang tidak mungkin semuanya akan sama.
"Jadi dinamika adanya ketidaksetujuan saya bisa memaklumi yang penting membuat sebuah acara ini dasarnya tidak lari dari anggaran dasar anggaran rumah tangga. Dasarnya saya hanya satu surat dari ketua dewan penasehat yang itu munculnya surat ditimbulkan dari para dewan penasehat . dalam rapat dewan penasehat memutuskan ada kerugian Rp 1,29 miliar dan diproses hukum lah itu kan sebuah kerugian uang negara. Siapa yang membuat rugi tentu manajemen termasuk di dalamnya ya ada dewan penasehat dewan pengawas direktur dan karyawannya di dalam pelepasan uang kepada masyarakat selalu ada tanda tangan dia tapi saya tidak mengatakan bahwa itu salah. Saya tidak mau menyebut itu bukan ranah kami yang ada dalam kewajiban saya selaku utama untuk memperbaiki manajemen manajemen itu manajerial semuanya harus diperbaiki. Nah itulah sudah melihat semuanya saya juga secara terbuka mempersilahkan untuk hadir untuk mengikuti terbuka saja apapun yang diperintahkan tadi ya itulah adanya sebuah dinamika. Saya tidak mungkin memuaskan seluruh 65 peserta", kta Camat Jatilawang.
Dian juga menjelaskan saya memfasilitasi para nasabah yang ada di kecamatan Jatilawang itu kan pakai perwakilan Kita tidak membuat keputusan salah atau benar, bukan ranahnya. Musyawarah antar desa itu khusus yang ada fakta fakta ini rugi."Yang salah kan sudah diambil jadi tersangka. Nah manajemen yang harus diperbaiki sesungguhnya. Manajemen ya sampai ke saya selaku Pembina", katanya.
Menanggapi isu dugaan ancaman Pejabat Publik kepada salah satu kades, Camat R. Dian secara tegas membantah tudingan jika ancaman dilakukan menggunakan HP-nya. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah meminjamkan telepon genggam pribadi kepada siapapun, bahkan pejabat publik tersebut.
"HP saya tidak digunakan untuk menelepon Pak Kades. Itu bisa dibuktikan. Saya klarifikasi itu pakai (HP, red) beliau sendiri, kebetulan saya di situ. Jadi tidak menggunakan HP saya, hanya di dalam situ beliau meminta nomor teleponnya Pak Kades Tinggarjaya, lalu saya berikan itu. Jadi tidak ada pakai HP saya. Apalagi istilahnya mengancam pembunuhan dan sebagainya enggak ada lah," tegasnya.
Terkait tuduhan adanya tekanan politik dalam pelaksanaan MAD, Camat R. Dian juga memberikan klarifikasi. Ia menekankan bahwa dirinya bersikap netral dan hanya berpegang pada aturan yang berlaku.
"Secara politik saya dibebaskan. Artinya, kalau ingin menyelenggarakan MAD silakan, tidak pun tidak apa-apa. Yang bisa memerintahkan saya bukan atasan langsung, tapi dewan penasehat dan surat perintahnya pun ada, bisa saya buktikan," pungkasnya. *
Kuasa Hukum Siapkan Gugatan ke PTUN dan Laporan ke KPK
Kuasa Hukum Venty, H Djoko Susanto menyatakan, akan menggugat hasil MAD Khusus ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya indikasi pungutan liar dalam proses MAD Khusus yang akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Tengah.
"Apapun hasil MAD Khusus hari ini, kami pastikan akan menggugatnya. Proses ini cacat prosedur dan merugikan klien kami. Kami akan gunakan jalur hukum, baik gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maupun upaya administratif ke PTUN. Terkait dugaan pungli, akan kami laporkan ke KPK dan Krimsus Polda," tegas Djoko Kumis, sapannya..
Posting Komentar