-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 


 

SE Dirjen Badilum MA, Ketua PN Purwokerto: Hakim Semestinya Menerapkan Pola Hidup Sederhana

Ketua PN Purwokerto Eddy Daulatta Sembiring (mengenakan batik) dan H Djoko Susanto, SH Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto. (Foto: Istimewa)


Lingkar Keadilan, BANYUMAS -  Surat Edaran nomor 4 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Dirjen Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung (MA) tentang penerapan Pola Hidup Sederhana aparatur peradilan umum, mendapat tanggapan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN Purwokerto) dan praktisi hukum.  

Ketua PN Purwokerto Eddy Daulatta Sembiring menilai, Surat Edaran (SE) dari MA sangat positif dan pihaknya sangat mendukung kebijakan dari pimpinan.  

Eddy menegaskan bahwa tidak semua Hakim yang kini berjumlah 8.000 orang di Indonesia bergaya hidup hedon. 

Nilai dari seorang hakim tidak terletak pada apa yang dia pakai atau miliki, melainkan dari bagaimana putusannya bisa menghadirkan keadilan bagi masyarakat tanpa embel-embel transaksional," ujarnya.

"Masyarakat harus melihat secara obyektif terhadap kehidupan hakim yang sesungguhnya, karena masih ada hakim yang hanya berkendara motor roda dua untuk berangkat bekerja ke tugasnya," ungkapnya.  

Eddy diakui, masyarakat sekarang ini sedang menyoroti tentang perilaku gaya hidup hedonis di kalangan para Hakim.  

Karena kalau para Hakim menerapkan gaya hidup hedonis itu justru tidak sesuai lagi atau mencederai masyarakat pencari keadilan. 

Eddy juga mengingatkan bahwa Hakim itu punya tugas tanggung jawab yang berat memutuskan suatu perkara yang seadil-adilnya dan Hakim bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Hakim itu sudah semestinya menerapkan pola hidup sederhana karena Hakim adalah garda terakhir bagi pencari keadilan," ujar Eddy Daulatta Sembiring.  

Kalau pun masih ada Hakim yang ditemukan bergaya hidup hedon, kata Eddy, tentu itu sudah merusak citranya sebagai aparatur peradilan umum.

Hakim harus memiliki hati nurani atau empati terhadap masyarakat pencari keadilan. 

"Saya sepakat dengan kebijakan pimpinan di MA melalui Surat Edaran nomor 4 Tahun 2025 tentang pola hidup sederhana dimaksud. Kami percaya bahwa kedepan para Hakim bisa menjalankan atau menerapkan pola hidup sederhana, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap peradilan umum tumbuh dengan baik," pungkas Ketua PN Purwokerto. 

Dia juga meminta dukungan masyarakat luas agar senantiasa mengawasi para Hakim yang menjalankan tugasnya sesuai dengan marwah lembaga Peradilan untuk kepentingan pencari keadilan sesungguhnya.  

Sementara praktisi hukum H Djoko Susanto, SH yang juga Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto

sangat mengapresiasi SE Dirjen Badilum MA tersebut menjadi rambu-rambu yang harus ditaati dan diterapka oleh para Hakim.

Gaya hidup hedonis apabila dilakukan para Hakim akan mencederai masyarakat pencari atau pengkais keadilan. 

"Terkait surat edaran Dirjen Badilum MA tersebut patut kita apresiasi sebagai rambu-rambu agar para hakim jangan bergaya hidup mewah dan hura- hura karena hal tersebut bisa mematikan hati nurani dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan rasa keadilan masyarakat,"tegas Djoko.

0

Posting Komentar