-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 


 

Kapolresta Banyumas Kombes Ari Wibowo beri keterangan pers di Mapolresta Banyumas Selasa (27/5/2025) (foto: Lingkar keadilan/Suprianto) 


Lingkar Keadilan, BANYUMAS -  Operasi Aman Candi 2025, Polresta Banyumas berhasil ungkap 4 kasus kejahatan dengan mengamankan sepuluh tersangka dan menyita 32 jenis barang bukti. Operasi ini digelar sejak 12 Mei hingga 31 Mei 2025, dengan fokus menindak premanisme dan tindak pidana yang mengganggu iklim investasi serta ketertiban masyarakat.

Kapolresta Banyumas Kombes Ari Wibowo dalam keterangan kepada wartawam di Mapolresta Banyumas Selasa (27/5/2025), menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk menindak para pelaku kejahatan. Selain mengungkap jaringan sindikat yang meresahkan, serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Banyumas.

“Selama 15 hari ini, kami berhasil mengungkap empat kasus dan mengamankan sepuluh tersangka, sembilan laki-laki dan satu perempuan,” jelasnya.

Kasus pertama merupakan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh anggota organisasi masyarakat (ormas) di Banyumas. Dua tersangka berinisial TRW dan R ditangkap setelah dilaporkan melakukan intimidasi terhadap warga. Polisi menyita sejumlah dokumen dan pakaian sebagai barang bukti.

Kasus kedua adalah perampasan oleh debt collector yang terjadi pada 29 September 2023. Dalam kasus ini, lima tersangka berinisial K, FH, MA, OE, dan IP memaksa sopir truk untuk menyerahkan kendaraan beserta muatannya. Truk tersebut sempat dibawa kabur dan baru berhasil ditemukan di Gresik, Jawa Timur.

Proses pengungkapan kasus tersebut memakan waktu karena harus mencari barang bukti utama, yakni kendaraan truk yang akhirnya berhasil diemukan di luar wilayah. 

Kasus ketiga terjadi di Kecamatan Kebasen, Banyumas, pada 25 Januari 2025. Dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri, YR dan R, diduga melakukan pemerasan disertai kekerasan terhadap korban di tempat sepi. Polisi menyita sebilah pisau, kertas, dan satu unit ponsel sebagai barang bukti.

Kasus keempat adalah pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Cilongok, Banyumas, pada 10 Mei 2025. Dua pelaku, AP dan MI (17), mengikuti korban menggunakan sepeda motor. Kemudian menendang kendaraan korban hingga terjatuh.

Mereka menodongkan korek berbentuk pistol dan merampas tas berisi uang dan barang berharga. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel, jaket, tas, dan korek berbentuk pistol.

Ari Wibowo menegaskan bahwa selain penegakan hukum, operasi ini juga diiringi dengan langkah-langkah preventif guna menciptakan iklim investasi yang kondusif di Banyumas.

“Operasi Aman Candi ini bukan hanya tentang penindakan, tetapi juga upaya pencegahan agar masyarakat merasa aman dan nyaman, serta mendorong iklim investasi tetap terjaga,” pungkasnya.

Memasuki hari ke-15 pelaksanaan atau jelang berakhirnya OAC 2025 dalam kurun waktu 5 hari menjelang berakhirnya pelaksanaan pihaknya masih memproses beberapa kasus kejahatan lainnya

Untuk hasil pengungkapan kasus yang masih dalam proses tersebut akan disampaikan secara keseluruhan saat berakhirnya OAC 2025 di wilayah hukum Polresta Banyumas.

Kapolresta berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat dengan memberikan informasi kepada kami, baik itu lewat hotline 110 maupun juga menghubungi polsek atau personel bhabinkamtibmas, apabila ada indikasi-indikasi premanisme di wilayahnya. 

Posting Komentar

Posting Komentar