Serah Terima Jabatan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan Kelas IIB Banyumas Rabu (28/5/2025)/ foto Lingkar keadilan)
Lingkar Keadilan, BANYUMAS - Jabatan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan Kelas IIB Banyumas diserahterimakan dari Jumedi, A.Md.IP, S.H. kepada Anggi Febiakto, A.Md.IP, S.H., M.M. Rabu (28/5/2025),
Selanjutnya, Jumedi mendapat tugas baru sebagai Kepala Bidang Pembinaan di Lapas Kelas I Palembang. Sedangkan Anggi Febiakto, sebelumnya menjabat sebagai Kasipinadik Lapas Kelas IIA Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.
Serah terima jabatan (sertijab) dan pisah sambut Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas dihadiri Dedy Cahyadi, Kabid Perawatan, Keamanan dan Kepatuhan Internal mewakili Kepala Kanwil Ditjen PAS Jawa Tengah.
Usai acara sertijab, Dedy Cahyadi mengungkapkan sertijab Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas tidak sekedar seremonial namun merupakan bukti dari sistem yang dijalankan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas).
Disamping regenerasi dan promosi rotasi, tapi juga mengoptimalkan 13 program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan salah satunya ketahanan pangan dilaksanakan di Rutan maupun di Lapas.
"Ada regenerasi, ada pembangunan untuk SDM pola promosi rotasi dan sebagainya. Dan memang di Kementerian Imipas ya khususnya di Jenderal Pemasyarakatan kita ada program akselerasi dari Bapak Menteri ya terkait bagaimana juga untuk optimalisasi, bagaimana ada program ketahanan pangan yang mana itu bisa mendukung ketahanan pangan secara nasional kita mulai dari balik jeruji,"kata Dedy Cahyadi.
Bahkan di Lapas maupun di Rutan, pihaknya memiliki semboyan tidak ada lahan yang sejengkal pun sia-sia tapi semua akan digunakan untuk ketahanan pangan mulai dengan hidroponik dan lain sebagainya.
Dalam program akselerasi tersebut, para warga binaan juga memahami dan menyadari pentingnya ketahanan pangan itu dari mereka sendiri.
"Program ketahanan pangan dengan pemberdayaan warga binaan yang ada di semua urutan Lapas yang ada di Indonesia khususnya Jawa Tengah," ujarnya.
Dedy Cahyadi mengingatkan kepada Rutan dan Lapas yang di Jawa Tengah agar benar-benar melakukan fungsinya sebagai tempat orang yang menjalani hukuman pidana dan membuat orang bisa insaf.
Selain itu, optimalisasi para warga binaan (WBP) diberdayakan melalui pembinaan kemandirian seperti UMKM agar mereka setelah lepas dari Rutan atau Lapas, mempunyai bekal dan tidak lagi bermimpi jadi karyawan atau pegawai ikut orang.
"Tapi bagaimana mereka sudah bisa berdiri di kaki sendiri, Nah itu nanti tugas Pak Anggi sebagai pejabat yang baru. Pak Ka Rutan yang lama pun sama menjalankan tupoksi yang sama di Lapas kelas 1 Palembang. Pak Jumedi pun lebih lebih kompleks lagi karena skalanya Lapas kelas 1,"tegasnya.
Sementara itu Jumedi yang menjabat sebagai Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas selama 1 tahun 7 bulan bersyukur selama bertugas, beberapa capaian sudah bisa terwujud.Itu dibuktikan dengan beberapa penghargaan yang diterima Rutan Kelas IIB Banyumas seperti dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Purwokerto di bidang keuanga dan dari Kantor Wilayah Kemenkum HAM tahun 2024.
Selain itu, keberhasilan pembudidayaan pepaya jenis California di lingkungan Rutan Kelas IIB Banyumas sebagai bagian dari program ketahanan pangan dimana itu masuk dalam 13 program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Alhamdulillah untuk ketahanan pangan seperti kemarin kita sudah berkolaborasi dengan stakeholder yang lain dan kita juga sudah mengundang saudara-saudara media, juga sudah mengetahui untuk ketahanan pangan kami disini adalah tentang pembudidayaan yaitu pepaya California. Alhamdulillah bisa sudah panen kemarin, panen dari awal tahun, dan mungkin ke depan akan lebih baik lagi untuk Pak Anggi sebagai Ka Rutan baru bisa memaksimalkan mungkin kegiatan-kegiatan itu,"ungkap Jumedi.
Kepala Rutan Kelas IIB yang baru Anggi Febiakto mengaku akan melaksanakan program yang diarahkan Presiden yaitu Asta Cita dimana diterjemahkan dalam 13 program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pihaknya juga akan melanjutkan program yang sudah dijalankan Ka Rutan yang lama Jumedi yaitu meningkatkan kerjasama dengan stakeholder yang lainnya, tidak hanya di sektor pertanian namun juga sektor lainnya.
"Program yang akan kita laksanakan yaitu sesuai dengan arahan Bapak Presiden terkait Asta Cita yang diturunkan menjadi tiga belas akselerasi program Bapak Menteri yaitu terkait dengan ketahanan pangan.
Apa yang sudah dilaksanakan oleh Pak Ka Rutan yang lama akan kita lanjutkan selama program itu memang sangat bagus dan mudah-mudahan ke depan bisa kita tingkatkan tidak hanya di sektor pertanian mungkin bisa kita tingkatkan ke sektor-sektor yang lain baik itu perikanan ataupun keterampilan bagi warga binaan yang ada,"jelas dia.
Dia berharap sesuai amanat dari Kanwil Ditjen PAS Jawa Tengah, para warga binaan memiliki peluang untuk dapat usaha dalam menghidupi keluarganya dan bisa berdiri sendiri dan mandiri.
"Untuk terkait dengan itu tentu saja kita tidak bisa berdiri sendiri ya. Paling tidak kita juga akan mencoba untuk menggandeng seluruh sumber daya yang ada di Banyumas, baik itu teman-teman swadaya di masyarakat ataupun dari dinas-dinas yang lain termasuk Dinas Perikanan ataupun pertanian, kita sangat-sangat butuh support dari semua elemen yang ada di Banyumas ini baik itu masyarakat, pemerintah daerah, teman-teman media, semua kita saling gotong royong biar bagaimana Rutan Banyumas ini bisa menjadi lebih baik lagi ke depan,"pungkas Anggi Febiakto.
Sementara itu salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Sudarmanto (38), profesi tani, yang dihukum karena kasus pencurian (pasal 363 KUHP) dengan menjalani hukuman 8 tahun mengaku ia mendapat pelajaran banyak selama menjalani tahanan di Rutan Kelas IIB Banyumas. Salah satunya, ia kini masuk grup kenthongan yang dibentuk Rutan Kelas IIB Banyumas bernama Satria Bawor.
"Banyak ilmu yang saya dapatkan selama dua tahun, ya ini pegang tramtam, dan saya juga belajar otodidak alat ini," ucap ayah dua anak itu.
Ia mengaku paham dasar kenthongan namun ia belajar secara otodidak dengan alat tramtam yang dipegangnya sekarang. Untuk jumlah musik, warga Buntu Kebasen itu sudah bisa membawakan banyak musik.
"Saya sudah menjalani hukumannya 2 tahun dari vonis selama 8 tahun," imbuh Sudarmanto.
Posting Komentar