-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Usut Kasus Mandiri Taspen Purwokerto, Nasabah Minta Mabes Polri Blokir Rekening

Djoko Susanto S.H. dan perwakilan nasabah Giri Sudewo

lingkarkeadilan.com | ​JAKARTA - Perjuangan para nasabah PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto untuk menuntut keadilan kini memasuki babak  semakin krusial. Tak hanya diselidiki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat atas dugaan kejahatan perbankan dan pelanggaran prinsip kehati-hatian (prudential banking), kasus ini juga resmi dibawa ke Mabes Polri.

​Langkah tegas tersebut diambil oleh kuasa hukum nasabah dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, S.H., usai mendatangi Gedung OJK Pusat di Jakarta pada Kamis (15/10/2026). Di lantai 16 Kantor OJK Pusat, Djoko beraudiensi langsung dengan jajaran yang menangani Penyidikan Sektor Jasa Keuangan guna mengonfirmasi Surat OJK Nomor S-60/MS.32/2026 tertanggal 15 September 2026.

​Surat OJK tersebut secara eksplisit mengonfirmasi adanya indikasi kuat tindak pidana perbankan serta potensi keterlibatan pihak lain di lingkungan Bank Mandiri Taspen Purwokerto.

​Minta Mabes Polri Blokir Rekening Nasabah Korban

​Sebagai tindak lanjut konkret dari hasil koordinasi dengan penyidik OJK Pusat, tim kuasa hukum mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk mengajukan permohonan pemblokiran seluruh rekening nasabah korban yang terdaftar di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.

​"Hari ini kita mendatangi Mabes Polri untuk melakukan permohonan pemblokiran terhadap seluruh rekening nasabah Bank Mandiri Taspen yang mendaftarkan diri di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Upaya ini kami lakukan pada hari ini adalah hasil dari koordinasi dengan penyidik OJK Pusat," ujar Djoko Susanto.

​Langkah ini ditempuh guna mengamankan hak-hak keuangan para nasabah agar tidak terus tergerus akibat dugaan praktik penyimpangan yang terjadi.

​"Mudah-mudahan Bapak Kapolri segera bisa menindaklanjuti apa yang menjadi keinginan para nasabah agar bisa mengisi hidupnya dengan hasil atau sisa dari gaji yang dia dapatkan," tambahnya.

​Kasus yang membelit Bank Mandiri Taspen Purwokerto ini perlahan mulai mengurai benang kusutnya. Dalam dokumen OJK terungkap bahwa salah satu perkara yang melibatkan Nurma Handika Sari (alias Dika) telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto dengan nomor register 120/Pid.B/2026/PN Pwt.

​Kendati demikian, proses persidangan terhadap Dika dipastikan berdiri sendiri dan tidak menghentikan pengusutan terhadap pihak-pihak lain. OJK menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan untuk menyisir potensi keterlibatan oknum atau pihak lain yang turut memuluskan skandal perbankan ini.

​Komitmen Transparansi dan Pengawasan Ketat

​Guna menjaga integritas penanganan perkara, OJK Pusat turut menegaskan larangan keras bagi seluruh pegawainya untuk menerima suap maupun gratifikasi. OJK juga membuka saluran Whistleblowing System (WBS) melalui laman https://wbs.ojk.go.id/ agar masyarakat dapat melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran oleh oknum petugas.

​Kini, bola panas tidak hanya berada di tangan penyidik OJK dan Pengadilan Negeri Purwokerto, melainkan juga di Mabes Polri. Para nasabah menaruh harapan besar agar pemblokiran rekening dan pengusutan tuntas para aktor intelektual dapat segera terealisasi demi mengembalikan keadilan serta hak-hak keuangan mereka.