lingkarkeadilan.com | PURWOKERTO - Tragedi memilukan menimpa seorang siswi kelas 12 sebuah SMK swasta di Kabupaten Banyumas. Korban berinisial KP (17), warga Desa Panusupan, Kecamatan Cilongok, kini harus menanggung beban kehamilan yang telah menginjak usia delapan bulan.
Pelaku yang menghancurkan masa depan korban adalah Murtad Tarigan alias MT (50), warga Desa Notog, Kecamatan Patikraja. Pelaku merupakan kekasih dari ibu kandung korban yang telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih lima tahun.
Pendamping hukum korban, Advokat Joko Susanto, S.H., membeberkan bahwa kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini pertama kali terkuak sekitar Februari 2026. Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan pemaksaan dan pengancaman di dalam kamar korban. Meskipun KP sempat memberontak, pelaku membungkamnya dengan ancaman akan menyebarkan foto dan video milik korban.
Tiga Kali Upaya Aborsi Paksa
Tidak berhenti pada kekerasan seksual, saat mengetahui KP hamil, pelaku berusaha keras menghilangkan jejak kejahatannya. Joko Susanto mengungkapkan bahwa pada rentang bulan Maret hingga April, pelaku memaksa korban melakukan aborsi sebanyak tiga kali dengan metode yang sangat membahayakan keselamatan korban:
Pemberian Obat Peluntur: Korban dicekoki obat peluntur kandungan. Dalam sekali minum, korban dipaksa menelan tiga butir obat dan diulang hingga dua kali (total enam butir).
Pijat Perut: Saat usia kandungan menginjak empat bulan, pelaku memaksa agar perut korban diurut atau dipijat dengan tujuan merusak janin.
Parutan Nanas: Korban dipaksa meminum air parutan buah nanas sebanyak dua kali.
"Tindakan pelaku ini sudah sangat biadab sekali. Dia berusaha membunuh bayi atau kandungan di dalamnya dengan berbagai cara," tegas Joko.
Mencari Keadilan dan Penetapan Tersangka
Menghadapi tindakan kriminal tersebut, pihak keluarga yang didampingi Joko Susanto mendatangi Klinik Hukum untuk meminta perlindungan. Langkah tegas kemudian diambil dengan melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas.
"Kami mengawal dan meminta perlindungan supaya pelaku segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami meminta progres kepada pihak kepolisian dan mendesak agar pelaku segera ditangkap," ujar Joko Susanto, Kamis (1/10/2026).
Merespons laporan tersebut, Polresta Banyumas bergerak cepat. Pihak kepolisian resmi menetapkan Murtad Tarigan sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Kamis (1/10/2026).
Wakasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Mulyo Handoko, membenarkan penanganan kasus tersebut. Pada Kamis pagi, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dilanjutkan dengan pemeriksaan marathon hingga malam hari terhadap korban serta sejumlah saksi.
"Penyidik melakukan pemeriksaan, dan setelah selesai dilanjutkan dengan gelar perkara, kemudian penetapan tersangka. Sudah dilakukan penanganan dan penahanan terhadap yang bersangkutan," terang AKP Mulyo Handoko, Jumat (2/10/2026).




