-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Lahan Fasum Belum Dibayar, Korban Gugat Pengembang ke Polresta Banyumas

lingkarkeadilan.com | BANYUMAS - Sengketa kepemilikan tanah di kawasan Grand Cluster Silado kecamatan Sumbang, kabupaten Banyumas berujung pada ranah hukum. Kuasa hukum dari pemilik tanah, Djoko Susanto, S.H., secara tegas melayangkan peringatan keras kepada pihak pengembang perumahan yang diduga menyerobot dan belum melunasi tanah milik kliennya, yang kini telah dijadikan akses jalan dan fasilitas umum (fasum).

Permasalahan ini resmi ditarik ke jalur hukum oleh Sarpin Hadi Suwito (71), seorang buruh warga Kelurahan Arcawinangun, Purwokerto Timur.

Sarpin menunjuk tim advokat dan penasihat hukum yang terdiri dari Djoko Susanto, S.H., Wahidin, S.H., Patria Kukuh P., S.H., dan Eko Prihatin, S.H. untuk mendampinginya. 

Laporan dan pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan Tanah dan/atau Penyerobotan Tanah atas sebidang tanah seluas 196 meter persegi dengan NOP: 33.02.210.005.017-0066.0 yang terletak di Jalan Desa Karangjati, RT 01 RW 01, Desa Silado, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Penanganan kasus ini ditujukan ke pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas dan Kepolisian Sektor (Polsek) Sumbang.

8 Ubin Tanah Belum Dibayar, Terancam Ditutup Total

Djoko Susanto menjelaskan bahwa sengketa timbul karena pengembang memanfaatkan sebagian tanah milik kliennya sebagai fasilitas umum tanpa menyelesaikan kewajiban pembayaran.


"Dari total lahan 14 ubin, terdapat sekitar 8 ubin yang belum terbayarkan sama sekali oleh pihak pengembang karena diklaim masuk dalam fasilitas umum (fasum).
Karena lokasinya berada di jalur akses ke dalam kawasan perumahan, kami bersama pihak korban/ahli waris mengambil langkah tegas untuk menutup akses jalan tersebut," ujar Djoko Susanto kepada awak media Kamis (22/10/2026).


Pihak kuasa hukum menilai tindakan pengembang yang memanfaatkan lahan tanpa penyelesaian tersebut bukan hanya merugikan Sarpin Hadi Suwito secara finansial, melainkan juga mengarah pada dugaan tindak pidana penyerobotan lahan.

Ultimatum 3 x 24 Jam Bagi Pengembang
Langkah penutupan jalan ini ditegaskan sebagai bentuk protes keras sekaligus tindakan hukum untuk mempertahankan hak korban atas tanahnya. 

Tim kuasa hukum memberikan tenggat waktu singkat bagi pengembang untuk menunjukkan respons dan tanggung jawabnya.

"Yang menjadi inti sengketa permasalahan ini adalah sisa tanah yang belum terbayarkan. Kami berharap masalah ini bisa teratasi secara baik-baik. Namun, apabila dalam jangka waktu 3 x 24 jam pihak pengembang tidak beritikad baik untuk menyelesaikan pelunasan ini, kami pastikan akan menutup akses jalan tersebut secara total," tegas Djoko Susanto.

Jika ancaman penutupan akses jalan di Desa Silado, Kecamatan Sumbang ini direalisasikan, aktivitas warga perumahan dipastikan akan terganggu total. 

Pihak pelapor berharap aparat kepolisian Polresta Banyumas dan Polsek Sumbang dapat segera menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan dan penyerobotan tanah ini secara obyektif dan adil.