-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Fasilitasi Klinik Hukum Peradi SAI, Sekolah Izinkan Siswi SMK Korban Rudapsksa Belajar Daring

lingkarkeadilan.com | BANYUMAS -Kasus dugaan rudapsksa yang menimpa seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menemukan titik terang terkait keberlanjutan pendidikannya.

​NKP (18), siswi yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut, dipastikan tetap dapat melanjutkan dan menyelesaikan pendidikannya secara dalam jaringan (daring) hingga lulus.

​Kepastian tersebut diperoleh usai pertemuan antara pihak sekolah dan keluarga korban yang difasilitasi di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Sabtu (17/10/2026).

​Sebelumnya, pihak sekolah sempat menawarkan solusi agar NKP melanjutkan pendidikannya melalui program Kejar Paket C. Namun, pihak keluarga menolak tawaran tersebut dan berharap NKP tetap menempuh pendidikan formal hingga selesai.

​Kepala Sekolah tempat NKP bernaung membeberkan bahwa opsi pembelajaran daring muncul setelah adanya koordinasi dan masukan dari berbagai pihak, termasuk instansi terkait.

​"Waktu itu ada koordinasi dan masukan untuk mengarahkan ke pembelajaran daring. Saya langsung berkoordinasi dengan rekan-rekan guru, wali kelas, BP, kesiswaan, dan bagian kurikulum. Kami juga berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan," ujar Kepala Sekolah saat ditemui usai mediasi, Sabtu (17/10/2026).

​Ia menambahkan, Cabang Dinas Pendidikan memberikan izin agar langkah tersebut segera ditindaklanjuti demi menjaga kondisi psikologis serta kesehatan mental dan fisik korban.

​"Alhamdulillah dari Cabang Dinas membolehkan dan meminta untuk segera ditindaklanjuti. Supaya dipercepat, agar anak kami bisa tenang menanti proses kelahiran," tuturnya.

​Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Triani, menjelaskan bahwa proses pembelajaran daring akan dimulai menyesuaikan dengan kesiapan kondisi fisik dan mental siswi yang bersangkutan.

​"Teknisnya nanti NPK  diarahkan untuk pembelajaran online atau daring sesuai arahan dari Cabang Dinas Pendidikan. Untuk mulainya tergantung dari kesiapan ia sendiri. Kalau memang siap mulai Senin besok, kita siap jalankan," jelas Triani.

​Dengan adanya kesepakatan ini, hak pendidikan NKP dipastikan tetap terjamin tanpa mengesampingkan pemulihan kondisi emosional dan kesehatannya.