lingkarkeadilan.com |BANYUMAS – Sebanyak 416 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, dua orang dinyatakan langsung bebas.
Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak tercatat dalam Register F (catatan pelanggaran disiplin), serta aktif mengikuti program pembinaan dengan baik.
Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, Lapas Kelas IIA Purwokerto saat ini dihuni oleh 555 orang, terdiri dari 489 narapidana dan 66 tahanan.
Dari total narapidana, sebanyak 414 orang menerima Remisi Umum I (pengurangan masa pidana namun belum bebas) dengan rincian:
· 55 orang mendapat remisi 1 bulan
· 77 orang mendapat remisi 2 bulan
· 123 orang mendapat remisi 3 bulan
· 59 orang mendapat remisi 4 bulan
· 80 orang mendapat remisi 5 bulan
· 20 orang mendapat remisi 6 bulan
Sementara itu, dua narapidana menerima Remisi Umum II sehingga langsung bebas, yakni Erwin Adrianto bin Sumarno (terpidana kasus penipuan, hukuman 2 tahun) dan Paryadi bin Slamet Al Moch. Sumeri (terpidana kasus penggelapan, hukuman 1,5 tahun). Keduanya merupakan warga Kabupaten Kebumen.
Sebanyak 73 narapidana tidak menerima remisi dengan rincian:
· 11 orang masih dalam proses pengusulan karena keterlambatan administrasi
· 3 orang menjalani pengganti denda
· 17 orang belum menjalani masa pidana minimal 6 bulan
· 27 orang karena pencabutan PB/CB (Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat)
· 15 orang tercatat dalam Register F
Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Winarso, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pemberian remisi pada momentum HUT Kemerdekaan merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, menjaga ketertiban, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Winarso.
Pemberian remisi umum secara serentak di seluruh lapas dan rutan di Indonesia merupakan tradisi tahunan yang dilakukan pemerintah pada hari kemerdekaan, sebagai wujud keadilan dan kesempatan kedua bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.




