-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Remisi Kemerdekaan RI, diterima 101 Napi Rutan Banyumas Tiga Langsung Bebas


lingkarkeadilan.com |BANYUMAS – Sebanyak 101 narapidana Rutan Kelas IIB Banyumas menerima Remisi Umum pada perayaan HUT Ke 81 RI, Senin, (17/8/ 2026). Tiga di antaranya bahkan langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh Remisi Umum II.
Penyerahan remisi berlangsung di dua lokasi, yakni Lapangan Rutan Banyumas dan Alun-Alun Purwokerto. Rangkaian kegiatan diawali dengan Upacara Bendera HUT Kemerdekaan RI di lapangan dalam rutan.

Kepala Rutan Banyumas, Anggi Febiakto, mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 10. Berdasarkan regulasi tersebut, remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan, bukan sekadar bentuk kelonggaran.

“Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi kriteria, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko,” jelas Anggi.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi juga dilakukan secara simbolis di Alun-Alun Purwokerto oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono.



 Salah satu penerimanya adalah MM (33), narapidana kasus pencurian yang sedang menjalani hukuman satu tahun enam bulan. Ia memperoleh pengurangan masa pidana selama dua bulan.

Saat menerima SK langsung dari tangan bupati, MM tak mampu menyembunyikan rasa haru dan syukurnya. Baginya, remisi tersebut menjadi suntikan semangat untuk segera kembali berkumpul dengan keluarga.

MM mengaku akan memanfaatkan sisa masa hukumannya dengan sebaik-baiknya. Pengalaman selama menjalani pembinaan di Rutan Banyumas, menurutnya, menjadi pelajaran penting untuk memperbaiki diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Sementara itu, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono berpesan agar momentum kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai perayaan, tetapi juga menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk melakukan perubahan.

Ia berharap remisi tidak berhenti sebagai pengurangan masa hukuman. Lebih dari itu, remisi diharapkan menjadi pemantik semangat bagi para warga binaan untuk mempertahankan perilaku positif, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi kesalahan setelah kembali ke masyarakat.

Bagi 101 narapidana penerima remisi, peringatan kemerdekaan tahun ini pun memiliki makna tersendiri. Ada yang mendapat tambahan harapan untuk segera pulang, ada pula yang memperoleh kesempatan lebih besar untuk menata kembali kehidupan bersama keluarga dan masyarakat.