-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Ancam Bunuh Korban Pakai Pisau Dapur, Kuasa Hukum Minta Polresta Banyumas Segera Tangkap Pelaku FB

Korban Dwi Mulyono  dan Advokat Djoko Susanto S.H.
lingkarkeadilan.com | BANYUMAS – Niat baik membela anggota keluarga justru berbuah penganiayaan fatal. Dwi Mulyono Bagus Santoso (30), warga RT 01/RW 01 Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, menjadi korban penganiayaan berat oleh kerabatnya sendiri yang berinisial FB.

​Insiden berdarah tersebut terjadi pada Kamis malam (13/8) sekitar pukul 23.25 WIB. Kejadian bermula saat sepupu perempuan Dwi lari ke dapur rumahnya dalam kondisi panik dan ketakutan usai menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, FB.

​Maksud Menasihati, Malah Dihantam dan Diancam Pisau

​Tergerak untuk melindungi sepupunya, Dwi kemudian mendatangi rumah FB dengan maksud baik untuk menasihati dan menyelesaikan masalah secara dingin. Namun, kedatangan Dwi justru disambut emosi tinggi oleh pelaku.

​"Saya datang niatnya mau menasihati agar jangan seperti itu. Tapi pelaku tidak terima, terjadi adu mulut, dan dia langsung menghantam saya," ungkap Dwi saat memberikan keterangan.

​Tak berhenti pada pemukulan dengan tangan kosong, situasi makin mencekam ketika warga sekitar berusaha melerai percekcokan tersebut. Hanya berjarak sekitar lima menit setelah dilerai, FB masuk ke dalam rumah, mengambil pisau dapur, lalu mengejar dan mengancam akan membunuh Dwi.

​Melihat pelaku membawa senjata tajam, Dwi langsung menyelamatkan diri ke arah depan SPPG Panembangan. Langkah ini ia ambil sengaja agar seluruh aksi penganiayaan dan pengancaman tersebut terekam oleh kamera CCTV lokasi setempat.

​Akibat penganiayaan tersebut, Dwi mengalami luka cukup parah di bagian bibir atas, dahi, pelipis mata lebam hingga penglihatannya kabur, serta luka bekas cakaran. Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis dan visum di rumah sakit.

​Meski peristiwa penganiayaan telah berlalu, ancaman terhadap keselamatan jiwa Dwi ternyata masih berlanjut. Pelaku dilaporkan masih terus melontarkan ancaman secara langsung.

​Kuasa Hukum Minta Kepolisian Bertindak Cepat

​Mendampingi korban, Kuasa Hukum Advokat Djoko Susanto, S.H., menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku FB sudah jauh melampaui batas kewajaran hukum dan sangat membahayakan nyawa. Pihaknya resmi melaporkan kejadian ini ke Polresta Banyumas.

​"Ini tindakan yang sangat membahayakan karena korban mendapat ancaman pembunuhan yang serius. Hari ini kami melaporkan kejadian ini ke Polresta Banyumas dan meminta pihak kepolisian segera mengambil penindakan hukum secara cepat dan tepat," tegas Djoko Susanto, S.H.

​Saat ini, kasus penganiayaan dan pengancaman bersenjata tajam tersebut tengah ditangani oleh pihak Polresta Banyumas.