-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Kisah Pilu Janda Pensiunan Meninggal Sebelum Keadilan Terwujud: Uang Tabungan di Bank Mantap Rp140 Juta Ludes

Novia Erna Trisnowati anak kandung almarhumah Ibu Umiyati

lingkarkeadilan.com | PURWOKERTO - Kisah pilu menimpa almarhumah Ibu Umiyati, seorang janda pensiunan asal Banyumas. Niat hati mengamankan uang tabungan untuk masa tua dan biaya pemakaman kelak, dana sebesar Rp140 juta yang disetorkannya justru tak berbekas di rekening bank. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini kini resmi didampingi oleh advokat Djoko Susanto, S.H.

​Melalui anak kandungnya, Novia Erna Trisnowati, terungkap bahwa peristiwa bermula saat almarhumah tergiur iming-iming oknum pegawai berinisial D. Ibu Umiyati Asal Karangja Purbalingga, pertama kali menyerahkan uang Rp60 juta untuk didepositokan di Mandiri Taspen Purwokerto. Beberapa waktu kemudian, oknum tersebut menghubungi korban dan membujuknya menambah dana agar memiliki cadangan masa tua serta tambahan penghasilan harian/bulanan.

​"Gaji pensiun Ibu itu tinggal Rp400 ribu per bulan karena potongan. Oknum tersebut menjanjikan jika menambah deposit, masa tua Ibu akan terjamin dan ada tambahan gaji," ujar Novia saat memberikan keterangan Sabtu (7/8/2026). Terbujuk iming-iming tersebut, korban kembali menyerahkan uang Rp80 juta sebagian besar merupakan hasil keringatnya sendiri bertani sayur cesim di gunung yang dikumpulkan sedikit demi sedikit.

​Lilitan masalah terkuak saat keluarga hendak menarik uang sebesar Rp10 juta untuk kebutuhan mendesak. Betapa terkejutnya korban saat petugas teller menyatakan tidak ada data deposito atas nama Ibu Umiyati sebesar Rp140 juta. Uang tersebut rupanya diterima langsung secara pribadi oleh oknum D tanpa masuk ke sistem resmi bank.

​Mediasi yang sempat dilakukan oleh pihak manajemen bank ke rumah korban tidak membuahkan hasil nyata. Usaha korban mencari keberadaan oknum D ke Jatilawang pun nihil. Beban pikiran akibat uang tabungan yang lenyap serta potongan gaji yang membuat sisa gajinya tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang pascameninggalnya sang suami membuat kesehatan Ibu Umiyati merosot drastis.

​"Ibu sering keluar masuk rumah sakit karena tekanan darah tidak stabil dan gula darah terus drop. Sebelum meninggal, Ibu terus bertanya apakah uangnya bisa kembali. Itu uang hasil keringat dan darahnya sendiri," tutur Novia lirih.

​Kini, didampingi oleh kuasa hukum Djoko Susanto, S.H., pihak keluarga almarhumah menuntut keadilan serta pertanggungjawaban penuh agar uang hak almarhumah Ibu Umiyati dapat dikembalikan untuk menyelesaikan kewajiban dan utang-utang peninggalannya.

Djoko Susanto, S.H., mengatakan pihaknya juga menyoroti persoalan kredit atau pinjaman yang dikaitkan dengan nasabah Mandiri Taspen Purwokerto.

Menurut Djoko, apabila kredit tersebut memang memiliki perlindungan asuransi sebagaimana ketentuan yang berlaku, maka kewajiban kredit nasabah yang meninggal dunia semestinya ditanggung oleh pihak asuransi sesuai polis dan ketentuan perjanjian.

"Dengan meninggalnya nasabah, maka seharusnya kredit atau pinjaman di Bank Mandiri Taspen Purwokerto secara otomatis lunas, karena ditanggung asuransi. Oleh karena itu kami berharap ada keadilan," kata Djoko.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari upaya keluarga dan kuasa hukum untuk memperoleh kejelasan mengenai posisi dana maupun kewajiban kredit yang berkaitan dengan nasabah.

Persoalan tersebut selanjutnya diharapkan dapat diselesaikan secara transparan melalui mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan dan klarifikasi.