Kesepakatan hitam di atas putih ini ditandatangani oleh Khoirunnisa El Lathifa selaku pemilik sah rumah (diwakili kuasa hukumnya, Advokat Djoko Susanto, SH) dan Eko Purniawan yang bertindak mewakili pihak keluarga pemilik lama.
1. Status Kepemilikan yang Sah
Dokumen perjanjian tersebut menegaskan status hukum yang tak terbantahkan bawa pemilik Sah Khoirunnisa El Lathifa.
Bukti Hukum, Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB 11.27.000024859.0 (sebelumnya SHM Nomor 00671/Sidabowa). Aset tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi di Desa Sidabowa.
2. Poin-Poin Penting Perjanjian Damai
Dalam kesepakatan tersebut, pihak kedua mengakui telah melakukan perusakan terhadap objek rumah. Sebagai konsekuensinya, ada beberapa poin krusial yang wajib dipenuhi:
Pengembalian Fisik: Menyerahkan sepenuhnya aset dan mengembalikan bagian-bagian rumah yang sempat dipretensi/diambil sebelumnya.
Stop Intimidasi: Menghentikan segala bentuk ancaman dan intimidasi kepada Khoirunnisa dan keluarganya.
Pemulihan Nama Baik: Mengklarifikasil berita bohong (hoax), meminta maaf di grup komunikasi RT/RW, meminta maaf langsung ke korban, serta berjanji tidak lagi menyebarkan fitnah di media sosial.
Kuasa hukum pemilik sah, Advokat Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa jalan damai ini diambil setelah kedua belah pihak mencapai titik temu tanpa ada paksaan. Namun, ia mengingatkan bahwa kesepakatan ini memiliki taji hukum yang kuat.
"Apabila di kemudian hari pihak kedua mengulangi pelanggaran serupa atau mengingkari janji, pihak pertama berhak penuh untuk menyeret kasus ini ke jalur hukum," tegas Djoko Susanto.
Diberitakan sebelumnya: Oknum Anggota Polres Banjarnegara Diduga Rusak Parah Rumah Hasil Lelang Resmi di Patikraja
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa sengketa aset bisa menggelinding menjadi bola salju tindak pidana yang rumit jika dibumbui dengan ego, intimidasi, dan jempol yang tidak bijak di media sosial. Kini, bola berada di tangan pihak kedua untuk membuktikan komitmen damainya demi menghindari jeruji besi.



