Lingkar keadilan, BANYUMAS – Polsek Kalibagor, Polresta Banyumas, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh seorang anggota keluarga terhadap kerabatnya sendiri.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial HPP (21), yang berdomisili di Kecamatan Kalibagor, sebagai tersangka. Ia diduga mengambil sejumlah barang berharga milik korban di sebuah rumah di Desa Pajerukan, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.
Peristiwa pencurian diketahui bermula saat korban berinisial MD (24) hendak memeriksa perhiasan yang disimpan di dalam lemari kamar pada 8 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 wib. Saat membuka lemari yang sebelumnya terkunci, korban mendapati kotak berisi perhiasan telah kosong. Kotak penyimpanan uang yang berada di dalam lemari juga diketahui telah hilang.
Korban kemudian menanyakan keberadaan barang barang tersebut kepada penghuni rumah, namun tidak seorang pun mengetahui keberadaannya. Dua hari kemudian, saat hendak menggunakan telepon seluler yang disimpan di atas lemari, korban kembali mendapati dua unit ponsel miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp5.820.000. Barang yang hilang meliputi dua pasang anting emas, satu cincin, satu perhiasan mutiara, uang tunai dan uang koin, serta dua unit telepon genggam, yakni Oppo C54 dan Realme C21.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH menyampaikan, dari hasil penyelidikan, pihaknya mengungkap dugaan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi.
"Pelaku diduga menggunakan sebuah obeng untuk membuka pintu lemari tempat korban menyimpan barang barang berharga, kemudian mengambil perhiasan, uang, serta telepon seluler tanpa seizin pemiliknya untuk dikuasai dan digunakan bagi kepentingan pribadi," terangnya.
Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo C54, empat surat perhiasan yang berkaitan dengan barang yang hilang, satu buah obeng bergagang merah yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian, serta satu dus kemasan telepon genggam Oppo C54.
HPP disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan subsider Pasal 481 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anggota keluarga sedarah maupun semenda dalam hubungan tertentu dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Kapolresta menambahkan, proses penyidikan masih terus berlangsung. "Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara utuh kronologi perkara dan melengkapi alat bukti yang diperlukan serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," imbuhnya.



