-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Polresta Banyumas Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Anak

Lingkar keadilan, BANYUMAS - Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas menetapkan seorang pria berinisial IM (28), warga Kecamatan Kalibagor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 11 Mei 2026 terkait dugaan peristiwa yang terjadi pada 8 November 2025 di wilayah Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.

"Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian proses mulai dari menerima laporan polisi, memeriksa korban, pelapor dan para saksi, melaksanakan gelar perkara, menyita barang bukti, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum hingga menetapkan satu orang sebagai tersangka pada 17 Juli 2026," ujar Kapolresta.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga berkenalan dan membuat janji bertemu dengan korban MTV (15) warga Kecamatan Kalibagor melalui aplikasi MiChat. Saat bertemu di rumah korban, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan meremas alat vital korban, mencium leher korban hingga menggesekkan kemaluan. Lalu, tersangka dan korban kembali menggunakan pakaian masing masing, karena saat itu ibu korban sudah pulang dan takut menimbulkan suara berisik.

Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil Visum et Repertum korban, pakaian yang digunakan korban saat kejadian, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolresta Banyumas menegaskan, bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban dilakukan secara profesional, mengedepankan perlindungan terhadap korban, serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

"Saat ini penyidik tengah menyiapkan pengiriman berkas perkara tahap pertama kepada jaksa penuntut umum serta terus berkoordinasi dengan JPU guna mempercepat proses hukum," tegasnya.

Atas perbuatannya, IM disangkakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial dan aplikasi percakapan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti.