![]() |
| Djoko Susanto S.H., dan Suci Wahyuni |
lingkarkeadilan.com | PURWOKERTO - Sebuah transaksi jual beli tanah kapling untuk pembangunan cluster perumahan di Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, berujung pada dugaan penipuan bernilai ratusan juta rupiah. Kasus ini menjadi sorotan tak hanya karena nilai kerugiannya, tetapi juga akibat terseretnya dokumen resmi berstempel dan bertanda tangan pihak kelurahan dalam transaksi yang bermasalah tersebut.
Kisah berawal saat Suci Wahyuni, warga Kelurahan Sumampir, tergiur oleh penawaran sebidang tanah kapling dari seorang pria berinisial AK, warga Kecamatan Kalibagor. Untuk meyakinkan korban, AK menyodorkan dokumen jual beli. Di atas kertas tersebut, tertera keterangan bahwa tanah tersebut adalah milik AK, lengkap dengan tanda tangan pengesahan dan stempel resmi dari Pihak Kelurahan Purwanegara.
Tanpa curiga, Suci pun menyerahkan uang mencapai sekitar Rp186 juta kepada AK.
"Saya sangat percaya. Kalau lurah sudah sampai mengeluarkan surat jual beli, berarti sudah fix antara pihak pertama dan kedua," kata Suci saat mengingat momen transaksi tersebut.
Namun, kejanggalan mulai terkuak tak lama kemudian. Penelusuran mengungkap bahwa pemilik sah tanah tersebut—seorang warga bernama Sri—mengaku sama sekali belum menerima sepeser pun uang pembayaran dari AK. Uang ratusan juta rupiah yang telah disetorkan oleh Suci diduga mandek di tangan AK dan belum pernah diteruskan kepada pemilik lahan sesungguhnya.
Situasi ini memicu tanda tanya besar mengenai legalitas transaksi serta dasar penerbitan dokumen oleh pihak kelurahan. Bagaimana mungkin dokumen resmi kelurahan mengesahkan status kepemilikan tanah kepada AK, sementara hak atas tanah tersebut belum diselesaikan dengan pemilik aslinya?
Kuasa hukum korban, H Djoko Susanto SH, mendesak agar ada transparansi total mengenai penerbitan dokumen tersebut. Pihaknya telah melayangkan somasi kepada AK sekaligus meminta klarifikasi resmi dari Lurah Purwanegara.
"Klien kami merasa ditipu. Yang lebih menyesatkan lagi, Lurah Purwanegara mengesahkan adanya jual beli dengan keterangan yang menyatakan tanah itu milik AK dan dijual kepada klien kami," tegas Djoko.
Djoko menambahkan, meski belum menyimpulkan adanya keterlibatan atau pelanggaran hukum oleh aparatur kelurahan, keberadaan stempel dan tanda tangan resmi pada berkas jual beli bermasalah itu berpotensi menyesatkan masyarakat luas. Pihaknya bahkan meminta Bupati Banyumas untuk turun tangan memfasilitasi pertemuan guna membongkar proses di balik pengesahan surat tersebut.
Di sisi lain, Lurah Purwanegara, Adi Putra, menyatakan keterbukaannya untuk memberikan penjelasan secara langsung. Ia mengundang pihak-pihak terkait untuk datang ke kantor kelurahan agar tidak terjadi simpang siur informasi.
"Silakan kalau ada waktu ketemu saja langsung di kelurahan, biar semuanya bisa dijelaskan dengan baik. Soalnya kalau salah meletakkan titik koma, bisa berbeda arti. Pokoknya kami siap audiensi," ujar Adi Putra.
Hingga saat ini, dugaan penipuan dan perbuatan melawan hukum dalam skema jual beli tanah ini masih memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut. Keterangan dari AK masih dinantikan guna menjaga keberimbangan informasi (cover both sides), sementara asas praduga tak bersalah tetap melekat hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.




