![]() |
| HP Barang bukti |
Lingkar keadilan, BANYUMAS - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Dalam kasus tersebut, dua pria berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima pada 21 Juli 2026 terkait dugaan pemerasan dan penipuan yang terjadi di wilayah Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.30 wib. Saat itu, korban MF (15) warga Kecamatan Pekuncen dan BK (15) warga Kecamatan Purwojati bersama rekannya datang ke Desa Pliken untuk menonton balap liar. Sesampainya di depan gudang plastik ikut Desa Pliken Kec. Kembaran, korban bersama temannya berhenti namun disuruh pergi oleh penjaga gudang tersebut. Setelah diminta meninggalkan lokasi oleh penjaga gudang, mereka pulang melalui jalan raya Desa Pliken. Saat korban melintas di jalan tersebut, tepatnya di dekat Masjid Al Mutaqim, rombongan korban dihentikan oleh beberapa orang tak dikenal dan diarahkan menuju depan sebuah bengkel sepeda motor di sebelah timur SD Negeri 2 Pliken.
"Di bengkel tersebut, para pelaku meminta uang sebesar Rp4 juta. Karena para korban mengaku tidak memiliki uang, pelaku kemudian mengambil telepon genggam milik korban MF, BK dan handphone milik rekan korban NA dengan dalih sebagai petugas kepolisian. Korban yang merasa takut akibat ancaman yang dilontarkan para pelaku akhirnya menyerahkan telepon genggam mereka," terangnya.
Selanjutnya, korban bersama rekan rekannya dibawa ke Polsek Kembaran. Di lokasi tersebut, salah satu telepon genggam iPhone milik NA dikembalikan, sedangkan dua unit telepon genggam milik korban, masing masing bermerk Infinix dan Oppo A57, tidak dikembalikan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3,7 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menetapkan dua tersangka, yakni MFR alias GT (28) warga Kecamatan Sokaraja dan MVA alias SL (23). Keduanya diduga berpura pura menjadi anggota kepolisian untuk menakut nakuti korban, kemudian menguasai barang milik korban demi kepentingan pribadi.
"Dari hasil penyidikan, modus yang digunakan pelaku adalah mengaku sebagai anggota kepolisian atau menggunakan kedudukan palsu untuk membuat korban merasa takut sehingga menyerahkan telepon genggamnya. Saat ini kedua tersangka telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Kombes Pol Petrus Silalahi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A57 beserta kotak kemasannya atau dus dan satu unit handphone Infinix beserta dus.
Atas kasus ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 482 juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.




