![]() |
| Berbaju lurik Advokat Joko Susanto, S.H., |
Lingkar keadilan, PURWOKERTO – Jerit tangis dan rasa keadilan para pensiunan di wilayah Banyumas Raya kini tengah dipertaruhkan. Sebanyak 132 pensiunan yang tergabung dalam korban dugaan kredit bermasalah melakukan aksi damai untuk menuntut hak-hak mereka, Kamis (9/7/2026) di halaman Bank Mandiri Taspen (Mantap) Cabang Purwokerto.
Hingga sore hari, aksi damai yang sedianya ingin meminta penjelasan dari pihak manajemen justru berujung kekecewaan. Kantor Mandiri Taspen Purwokerto memilih tutup.
Kuasa hukum para korban dari Peradi SAI Purwokerto, Joko Susanto, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat para pensiunan yang menjadi korban dugaan pelanggaran perbankan ini.
"Kami dari tim kuasa hukum para nasabah sudah mengawal dari pagi sampai sore, dan memang ternyata kantor ditutup, tidak ada yang menemui. Namun, upaya legalitas melalui jalur hukum tetap berjalan. Kami sudah melaporkan hal ini ke penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Joko di hadapan awak media.
Tak main-main, tim kuasa hukum melayangkan dua tuntutan krusial demi menyelamatkan nasib para pensiunan:
Pembatalan Kredit Total: Meminta penghentian atau pembatalan instan atas kredit pangan para nasabah yang dinilai bermasalah.
Pembekuan Kantor Cabang: Meminta penyidik OJK untuk segera membekukan dan mencabut izin operasional Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto sampai masalah ini tuntas.
Joko menilai, pihak bank telah mencederai pilar paling fundamental dalam industri perbankan. "Secara materi jelas sekali, ada prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang dilanggar oleh pihak bank. Hal ini sudah kami konsultasikan dengan pihak penyidik OJK," tambahnya.
Jumlah korban diprediksi akan terus meledak bak bola salju. Berdasarkan data terakhir, jumlah pensiunan yang mengadu telah mencapai 132 orang dengan total kerugian menyentuh angka fantastis, yakni Rp30 miliar.
Para korban tidak hanya berasal dari Banyumas atau Purwokerto saja, melainkan meluas dari berbagai daerah di Jawa Tengah bagian selatan, seperti Cilacap, Kebumen, Purbalingga, Banjarnegara dan Wonosobo.
"Bahkan kemarin sore, ada pensiunan tentara dari Kebumen yang jauh-jauh datang ke kami karena baru tahu informasi ini dari media. Kami masih membuka pintu bagi nasabah lain yang merasa menjadi korban dan belum ter-cover," jelas Joko H Susanto, S.H.
Saat disinggung mengenai langkah hukum selanjutnya, kuasa hukum menegaskan mereka tidak akan menempuh jalur perdata konvensional berupa tuntutan ganti rugi materiil. Mengapa? Karena para korban tidak mau digantung oleh waktu.
"Para nasabah tidak menginginkan ganti rugi. Fokus kami adalah pembatalan kredit karena tenor (jangka waktu cicilan) sudah melebihi batas kewajaran. Jika hanya menuntut ganti rugi, para pensiunan ini harus menanggung beban kerugian hingga 15 sampai 20 tahun ke depan. Target kami mutlak: bekukan, batalkan, dan cabut izin operasional!" tegas Joko Susanto, S.H.
Kasus ini pun kini mulai menarik perhatian nasional. Kuasa hukum membeberkan bahwa Komisi VI DPR RI sudah memberikan respons positif terkait aduan ini.
Di akhir wawancara, Joko Susanto, S.H. mengetuk hati para penguasa tertinggi di negeri ini agar turun tangan melihat nasib para pahlawan pembangunan yang masa tuanya kini terancam sirna.
"Kepada masyarakat luas, khususnya para penguasa, terutama Bapak Presiden dan Ketua DPR, tolonglah dengarkan jeritan hati kami. Ini adalah nasib para pensiunan, orang tua kita semua. Tolong bantu agar permasalahan ini bisa segera selesai sesingkat-singkatnya," pungkasnya.



