![]() |
| WBP diusulkan mendapat Remisi Umum. |
Keputusan pengusulan tersebut ditetapkan usai jajaran pejabat struktural dan staf Rutan Banyumas menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Kamis, 30 Juli 2026. Sidang TPP ini berlangsung ketat guna merekapitulasi, mengevaluasi, serta memastikan seluruh warga binaan yang diusulkan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dari 153 penghuni Rutan Banyumas, 103 Warga Binaan yang diusulkan selebihnya masih berstatus Tahanan dan sedang menjalani pidana kurungan. Hal ini menandakan keberhasilan proses adaptasi dan pembinaan awal yang dijalani para warga binaan baru tersebut di dalam Rutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas, Anggi Febiakto menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar hadiah, melainkan bentuk apresiasi negara atas komitmen warga binaan dalam mematuhi aturan dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik.
"Pengusulan remisi ini adalah hak syarat bagi warga binaan yang berkelakuan baik terbukti tidak terdaftar dalam buku catatan pelanggaran disiplin (Register F), telah menunjukan penuruan resiko melalui asesment petugas serta aktif berpartisipasi dalam kegiatan pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Kami berharap pengurangan masa pidana ini menjadi pemicu semangat bagi mereka untuk terus memperbaiki diri hingga nanti tiba waktunya kembali ke tengah masyarakat," ungkap Anggi.
Rasa syukur dan haru dirasakan langsung oleh para warga binaan yang namanya masuk dalam daftar pengusulan remisi tahun ini, terutama bagi mereka yang baru pertama kali merasakannya.
Salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan berinisial A (27), yang merupakan penerima remisi tahun pertama, mengungkapkan rasa syukurnya usai pelaksanaan Sidang TPP.
"Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada jajaran pembina di Rutan Banyumas. Ini adalah remisi pertama yang saya dapatkan sejak menjalani masa pidana di sini. Kabar ini menjadi hadiah Kemerdekaan yang luar biasa bagi saya dan keluarga. Pengurangan masa pidana ini membuat saya makin bersemangat untuk konsisten mengikuti program pembinaan, belajar keterampilan baru, dan tidak akan mengulangi kesalahan masa lalu lagi," ujar A.
Seluruh proses rekapitulasi data hingga pengusulan remisi di Rutan Banyumas dilakukan secara akuntabel dan transparan memanfaatkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi secara nasional ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum secara simbolis maupun resmi dijadwalkan akan dilaksanakan pada puncak Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus mendatang.




