-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Tolak Rekayasa, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Usut Tuntas Aktor Intelektual Penganiayaan Mahasiswa Unsoed

Proses rekonstruksi
Lingkar keadilan, ​PURWOKERTO – Satreskrim Polresta Banyumas bersama Kejaksaan Negeri Purwokerto menggelar rekonstruksi (reka adegan) kasus penganiayaan dan penyekapan yang menimpa seorang mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) berinisial D (20 tahun). Rekonstruksi yang berlangsung kondusif ini mengungkap rute detail kekerasan serta temuan fakta baru di lapangan mengenai adanya keterlibatan pelaku lain.

​Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, melalui Kasubnit 2 Unit Idik 1 Satreskrim Polresta Banyumas, Ipda Andrian Nur Efendi, menyampaikan bahwa seluruh tahapan reka adegan berjalan dengan lancar dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim penasihat hukum tersangka, serta penasihat hukum korban.

​Kronologi Rute Kekerasan di Area Kampus

​Berdasarkan hasil rekonstruksi, aksi kekerasan bersama-sama di muka umum ini dilakukan secara berurutan di tiga lokasi utama di kawasan Purwokerto:

​Sekretariat Fakultas Ekonomi Unsoed: Menjadi titik awal terjadinya rangkaian peristiwa.

​Kantin Kampus: Tempat terjadinya tahapan penjemputan dan kelanjutan interaksi.

​Rumah Kos: Lokasi terakhir di mana korban D diduga mengalami puncak penganiayaan dan penyekapan.

​Temuan Fakta Baru: Potensi Tersangka Kelima

​Dalam proses reka adegan yang berkembang, penyidik menemukan fakta hukum baru yang cukup krusial. Ipda Andrian Nur Efendi mengungkapkan bahwa salah satu orang yang awalnya diperiksa sebagai saksi (Saksi 6), terindikasi kuat ikut melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban di tempat kejadian perkara (TKP).

​"Kami menemukan adanya fakta baru dalam proses rekonstruksi. Ada satu orang saksi yang diduga kuat ikut melakukan tindak kekerasan. Terkait hal ini, kami akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengambil langkah penyidikan lebih lanjut," ujar Ipda Andrian setelah memimpin jalannya rekonstruksi.

​Pemicu Penganiayaan dan Tuntutan Transparansi

​Di sisi lain, penasihat hukum korban D, Arunegs Dikts Widyatmska, S.H., mengapresiasi jalannya rekonstruksi namun memberikan beberapa catatan penting. Ia membeberkan bahwa aksi pengeroyokan ini dipicu saat proses klarifikasi antara korban D dengan dua orang saksi perempuan terkait dugaan persoalan lain. 

"Ketika penjelasan D dianggap tidak sesuai dengan versi kedua perempuan tersebut, para tersangka langsung melakukan penganiayaan secara membabi buta", katanya.

Arunega Dikta Widyatmaka, Salsabilahasna Huwaida, Aji Amirulloh Efendi

​Dikta meminta pihak kepolisian untuk mendalami secara utuh peran kedua saksi perempuan tersebut serta mendesak agar berkas perkara para tersangka tidak dipecah (split).

​"Ini adalah satu kesatuan rangkaian pidana yang utuh. Kami menolak segala bentuk konspirasi atau rekayasa. Kami berharap penyidik mengurai secara lengkap semua delik yang kami laporkan, mulai dari pengeroyokan, perampasan, hingga penyanderaan, termasuk mengungkap jika ada aktor intelektual di balik persekusi ini," tegas Dikta.

​Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

​Kasus ini menarik perhatian publik karena memiliki keterkaitan dengan perkara lain. Sebelum rekonstruksi pengeroyokan ini berjalan, korban D juga telah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi lain yang dilaporkan terjadi sejak akhir tahun 2025.

​Polresta Banyumas menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, baik kekerasan seksual maupun kekerasan fisik. Saat ini, empat mahasiswa yang menganiaya D, yaitu DB (23), AW (23), RP (23), dan LD (20), telah resmi ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga lebih dari 6 tahun penjara. 

Polresta Banyumas memastikan seluruh proses hukum kedua belah pihak akan berjalan adil, tegas, dan transparan demi mencari kebenaran materiil yang selengkap-lengkapnya.