-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Sengkarut Konten TikTok vs Reputasi Bankir di Purwokerto Berakhir Damai

Lingkar keadilan, PURWOKERTO - Jagat maya sempat dihebohkan oleh dugaan skandal kredit yang menyeret nama institusi perbankan besar. Namun, polemik panas yang melibatkan seorang pegawai bank dengan seorang pengunduh konten TikTok akhirnya resmi menemui titik balik. Bukan di ruang sidang, melainkan di meja perdamaian.

​Perselisihan antara Taufik Angger Rizal Prima Aji (30) dan pemilik akun TikTok @qomaruddinaji, Muhammad Qomaruddin Aji (34), resmi berakhir lewat jalur musyawarah. Pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dipilih sebagai jalan tengah demi memulihkan hubungan kedua belah pihak tanpa perlu memperpanjang drama di ranah hukum.

​Ketegangan ini bermula ketika akun @qomaruddinaji mengunggah video terkait dugaan praktik ganjil oknum karyawan Bank Mandiri Taspen berinisial N alias D. Masalahnya, meski nama yang disebut disamarkan, subtitle dalam video tersebut dinilai sangat mengarah pada sosok Angger.

​Padahal, Angger merupakan seorang marketing di Bank Jateng yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut. Efek domino dari unggahan itu pun tak main-main. Reputasi Angger sebagai bankir profesional yang mengelola nasabah pensiunan langsung dipertaruhkan.

​"Banyak yang bertanya-tanya. Ada trust issue dari nasabah karena dikira saya ikut bermain dengan oknum tersebut. Saya juga dipanggil pimpinan untuk memberikan klarifikasi karena isu ini sudah menjadi perhatian nasional dan menyangkut karier saya," ungkap Angger mengenang masa-masa sulitnya.

​Tak hanya karier profesionalnya yang goyah, psikologis orang tua Angger pun ikut terguncang melihat nama sang anak mendadak viral dalam narasi yang negatif.

​Sadar bahwa reputasi adalah segalanya di industri keuangan, Angger menggandeng Kantor Hukum Perisai Keadilan Nusantara. Namun, alih-alih langsung melayangkan tuntutan pidana atau perdata, tim hukum memilih jalan dialog.

​Pertemuan krusial yang berlangsung pada Kamis (18/6/2026) di Kantor Hukum Perisai Keadilan Nusantara menjadi babak akhir. Setelah melalui dua kali proses mediasi yang intens, titik temu akhirnya tercapai.

​Advokat Dr. Ade M. Syamkirana Putra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa jejak digital yang terlanjur menyebar luas memang membawa kerugian immaterial yang besar bagi kliennya. Namun, itikad baik dari pihak pembuat konten mengubah arah angin.

​"Alhamdulillah, melalui dua kali pertemuan mediasi, para pihak berhasil menemukan solusi. Karena prinsipal kami menerima permintaan maaf dan klarifikasi yang disampaikan, maka kami sebagai kuasa hukum mengambil posisi yang sama," jelas Ade.

​Pelajaran Mahal dari Ruang Digital

​Bagi Muhammad Qomaruddin Aji, peristiwa ini menjadi tamparan keras sekaligus refleksi pentingnya menyaring informasi sebelum membagikannya ke publik (filter before share). Ia pun mengapresiasi kebesaran hati Angger yang mau membuka pintu maaf.

​"Ini menjadi pembelajaran bagi saya pribadi bahwa sebelum memberikan informasi apa pun harus benar-benar dicek kepastiannya terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesenjangan di masyarakat maupun kerugian bagi orang lain," aku Aji gentleman.

​Bagi Angger, momentum jabat tangan malam itu adalah segalanya. "Minimal ini memulihkan nama baik saya. Pimpinan juga mengetahui bahwa saya tidak melakukan seperti yang diduga selama ini. Sekarang masalah sudah clear," tegas Angger lega.

​Wajah Sejuk Penegakan Hukum Era Modern

​Melalui siaran pers resmi yang ditandatangani oleh Advokat Dr. Abidillah Effendi, S.H., M.H. dan Dr. Ade M. Syamkirana Putra, S.H., M.H., pihak kuasa hukum mengimbau masyarakat luas untuk tidak lagi menyebarkan spekulasi liar yang bisa memperkeruh suasana.

​Di tengah tren saling lapor dan perang opini yang kerap terjadi di media sosial, penyelesaian kasus Purwokerto ini membawa angin segar. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa di tengah riuhnya budaya viral, ruang dialog dan itikad baik tetap menjadi instrumen paling ampuh untuk memulihkan keadilan dan kepercayaan.