-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Dandim dan Ketua PN Purwokerto Kompak Kawal Kasus Pensiunan Bank Mantap

Foto: Ilustrasi

Lingkar keadilan, PURWOKERTO – Gelombang dukungan terhadap 120 pensiunan nasabah PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Kantor Cabang Purwokerto terus mengalir deras. Kasus dugaan permasalahan kredit yang memicu kerugian fantastis hingga Rp25 miliar ini kini menjadi sorotan hangat jajaran Forkopimda Banyumas, mulai dari TNI hingga instansi peradilan.

​Komandan Kodim 0701/Banyumas, Letkol Inf. Eduard Deru Saka Samosir, dan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Dr. Eddy Daulatta Sembiring, S.H., M.H., kompak menyuarakan kepedulian mereka. Keduanya berharap sengkarut hukum ini bisa segera menemukan titik terang yang adil bagi para purnawirawan dan pensiunan.

​Ada Pensiunan TNI, Dandim Minta Hak Korban Dipenuhi

​Letkol Inf. Eduard Deru Saka Samosir menegaskan bahwa pihaknya memantau ketat perkembangan kasus ini. Pasalnya, sebagian dari 120 nasabah yang mengaku menjadi korban merupakan purnawirawan TNI.

​"Saya selaku Komandan Kodim 0701/Banyumas mengetahui dan mengikuti perkembangan permasalahan dugaan penipuan dan atau penggelapan yang diadukan oleh nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto, di antaranya korban adalah pensiunan TNI," tegas Eduard.

​Eduard mengimbau semua pihak untuk menyikapi persoalan ini dengan kepala dingin demi menjaga kondusivitas wilayah Banyumas. Ia juga meminta masyarakat memercayakan penuh proses yang berjalan kepada aparat penegak hukum.

​Harapan Dandim: Proses hukum berjalan objektif agar hak-hak para pensiunan kembali utuh.

​Imbauan Penting: Masyarakat diminta ekstra waspada terhadap penawaran investasi atau program keuangan tergiur untung cepat yang legalitasnya abu-abu agar tidak ada korban baru.

​Ketua PN Purwokerto Siap Beri Dukungan Moral penuh

​Setali tiga uang, dukungan moral juga datang dari Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Dr. Eddy Daulatta Sembiring. Sebagai penegak hukum, Eddy menyatakan kepeduliannya yang mendalam terhadap masyarakat yang sedang terhimpit persoalan hukum dan ekonomi.

​"Siap, kalau perlu dukungan lagi kita dukung penuh untuk kebaikan masyarakat kita," ujar Eddy mantap, menegaskan perlunya penyelesaian yang tetap berada di koridor hukum namun berpihak pada kemaslahatan masyarakat.

​Kronologi Singkat: Layangkan Somasi Terbuka ke Presiden hingga KPK

​Sebelumnya, sebanyak 120 pensiunan nasabah kredit Bank Mantap Purwokerto mengambil langkah berani dengan melayangkan somasi terbuka dan permohonan perlindungan hukum.

​Melalui kuasa hukumnya, para lansia ini mengaku mengalami total kerugian yang menembus angka Rp25 miliar. Surat resmi tertanggal 17 Juni 2026 tersebut tidak main-main—digelorakan langsung kepada jajaran petinggi negara, antara lain:

​Presiden Republik Indonesia

​DPR RI (Komisi VI)

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

​Kepala Danantara Indonesia

​Jajaran Direksi PT Bank Mandiri Tbk & PT Taspen

​Saat ini, proses penanganan kasus masih bergulir panas. Publik kini menanti langkah konkret dari para pemangku kebijakan demi mengembalikan rasa keadilan bagi para pensiunan yang telah menghabiskan masa mudanya untuk mengabdi Gelombang dukungan terhadap 120 pensiunan nasabah PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Kantor Cabang Purwokerto terus mengalir deras. Kasus dugaan permasalahan kredit yang memicu kerugian fantastis hingga Rp25 miliar ini kini menjadi sorotan hangat jajaran Forkopimda Banyumas, mulai dari TNI hingga instansi peradilan.

​Komandan Kodim 0701/Banyumas, Letkol Inf. Eduard Deru Saka Samosir, dan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Dr. Eddy Daulatta Sembiring, S.H., M.H., kompak menyuarakan kepedulian mereka. Keduanya berharap sengkarut hukum ini bisa segera menemukan titik terang yang adil bagi para purnawirawan dan pensiunan.

​Ada Pensiunan TNI, Dandim Minta Hak Korban Dipenuhi

​Letkol Inf. Eduard Deru Saka Samosir menegaskan bahwa pihaknya memantau ketat perkembangan kasus ini. Pasalnya, sebagian dari 120 nasabah yang mengaku menjadi korban merupakan purnawirawan TNI.

​"Saya selaku Komandan Kodim 0701/Banyumas mengetahui dan mengikuti perkembangan permasalahan dugaan penipuan dan atau penggelapan yang diadukan oleh nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto, di antaranya korban adalah pensiunan TNI," tegas Eduard.

​Eduard mengimbau semua pihak untuk menyikapi persoalan ini dengan kepala dingin demi menjaga kondusivitas wilayah Banyumas. Ia juga meminta masyarakat memercayakan penuh proses yang berjalan kepada aparat penegak hukum.

​Harapan Dandim: Proses hukum berjalan objektif agar hak-hak para pensiunan kembali utuh.

​Imbauan Penting: Masyarakat diminta ekstra waspada terhadap penawaran investasi atau program keuangan tergiur untung cepat yang legalitasnya abu-abu agar tidak ada korban baru.

​Ketua PN Purwokerto Siap Beri Dukungan Moral penuh

​Setali tiga uang, dukungan moral juga datang dari Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Dr. Eddy Daulatta Sembiring. Sebagai penegak hukum, Eddy menyatakan kepeduliannya yang mendalam terhadap masyarakat yang sedang terhimpit persoalan hukum dan ekonomi.

​"Siap, kalau perlu dukungan lagi kita dukung penuh untuk kebaikan masyarakat kita," ujar Eddy mantap, menegaskan perlunya penyelesaian yang tetap berada di koridor hukum namun berpihak pada kemaslahatan masyarakat.

​Kronologi Singkat: Layangkan Somasi Terbuka ke Presiden hingga KPK

​Sebelumnya, sebanyak 120 pensiunan nasabah kredit Bank Mantap Purwokerto mengambil langkah berani dengan melayangkan somasi terbuka dan permohonan perlindungan hukum.

​Melalui kuasa hukumnya, para lansia ini mengaku mengalami total kerugian yang menembus angka Rp25 miliar. Surat resmi tertanggal 17 Juni 2026 tersebut tidak main-main—digelorakan langsung kepada jajaran petinggi negara, antara lain:

​Presiden Republik Indonesia

​DPR RI (Komisi VI)

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

​Kepala Danantara Indonesia

​Jajaran Direksi PT Bank Mandiri Tbk & PT Taspen

​Saat ini, proses penanganan kasus masih bergulir panas. Publik kini menanti langkah konkret dari para pemangku kebijakan demi mengembalikan rasa keadilan bagi para pensiunan yang telah menghabiskan masa mudanya untuk mengabdi pada negara.