-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Tiga Pengedar Obat Ilegal di Purwokerto Selatan Diciduk Polisi Termasuk 'Budi Napi'

Lingkar keadilan, BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap jaringan peredaran obat keras dan psikotropika dalam operasi yang digelar pada Senin (1/6/2026). Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka di lokasi berbeda di wilayah Purwokerto Selatan, beserta ribuan butir obat ilegal yang diduga siap edar.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh jajaran Satresnarkoba.

“Ketiga tersangka kami amankan di hari yang sama dengan barang bukti obat daftar G dan psikotropika dalam jumlah signifikan. Ini bagian dari komitmen kami memberantas peredaran obat ilegal yang meresahkan masyarakat Banyumas khususnya,” ujarnya.

Tersangka AHR (26), seorang pria warga Kecamatan Sokaraja, diamankan sekitar pukul 14.00 wib di teras sebuah rumah di Perum Teluk Pamujan, Purwokerto Selatan. Dari tangan pelaku, petugas menyita 70 butir obat daftar G serta 200 butir psikotropika jenis alprazolam, uang tunai Rp2,4 juta, satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional.

Pada waktu dan lokasi yang sama, petugas juga menangkap tersangka SB alias Budi Napi (56). Dari pelaku yang merupakan warga Kecamatan Purwokerto Selatan ini, petugas mengamankan barang bukti 1.711 butir obat daftar G dan 440 butir psikotropika berbagai jenis, uang tunai Rp2,3 juta serta satu unit telepon genggam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang tersebut diperoleh dari tersangka AHR dan diduga akan diedarkan kembali.

“Modusnya klasik, sebagian untuk konsumsi, sebagian lagi dijual. Namun skalanya sudah mengarah ke peredaran,” imbuh Kapolresta.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka ketiga, seorang pria berinisial BAP (38), yang ditangkap pada pukul 19.30 wib di kediamannya di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 470 butir obat daftar G dan 99 butir psikotropika, serta satu unit telepon genggam.

Kombes Pol Petrus Silalahi menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Penyidikan masih berjalan, termasuk penelusuran sumber barang dan jalur distribusinya. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran obat ilegal, sekaligus sinyal bahwa aparat tidak memberi ruang bagi praktik yang membahayakan kesehatan masyarakat.Humas Polresta Banyumas).