Lingkar keadilan, BANYUMAS – Tim Kuasa Hukum dari Djoko Susanto, S.H& Rekan secara resmi melayangkan tegangan hukum (somasi) dan menuntut klarifikasi terbuka dari pihak manajemen RSUD Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Langkah hukum ini diambil menyusul ditemukannya rentetan dugaan kelalaian medis (malpraktik) berat dan pelayanan tidak manusiawi yang menimpa satu keluarga pasien pengguna BPJS Mandiri.
Kasus utama mencuat setelah seorang pasien berinisial Ny. M, yang melahirkan secara normal di RSUD Ajibarang, harus menderita sakit perut hebat dan gangguan saluran kemih selama hampir 6 (enam) bulan pasca-persalinan.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif di fasilitas medis lain, mengejutkan ternyata ditemukan benda asing berupa kasa medis (tampon) tertinggal dan menempel di dalam tubuh pasien, tepatnya pada area sensitif pertemuan saluran kencing dan saluran melahirkan. Saat dimintai konfirmasi mengenai hal ini, dokter yang menangani di RSUD Ajibarang justru memilih bungkam dan tidak memberikan pertanggungjawaban moral maupun medis.
Selain itu, pihak keluarga melalui Kuasa Hukum, Djoko Susanto, S.H., membeberkan dua rekam jejak kelalaian fatal lainnya yang dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan di rumah sakit pemerintah tersebut.
Jarum Suntik Tertinggal pada Kaki Bayi. Pada kelahiran anak pertama pasien (16 Mei 2016), bayi yang sempat dirawat di ruang ICU dipulangkan ke rumah dengan kondisi jarum suntik bekas masih menancap di balik kaos kakinya. Pihak RSUD Ajibarang pun dinilai lambat merespons karena baru mendatangi rumah korban 5 jam setelah dilaporkan untuk mencabut jarum tersebut.
Pengabaian Pasien Stroke hingga Kondisi Kritis: Kelalaian berulang juga menimpa mertua pasien yang tengah menderita stroke. Saat mengalami sesak napas akut dan membutuhkan tindakan terapi oksigen (nebulisasi), pihak perawat diduga mengabaikan pasien dalam waktu yang lama hingga kondisinya menurun drastis (drop). Perawat sempat mengakui kesalahan tersebut, namun tidak ada tindak lanjut pertanggungjawaban dari manajemen rumah sakit.
"Ini adalah tindakan yang sangat ceroboh, tidak profesional, dan tidak manusiawi. Rumah sakit seharusnya menjadi tempat penyembuhan, bukan justru menjadi tempat yang mengancam nyawa pasien akibat pengelolaan limbah B3 dan tindakan medis yang serampangan," tegas Djoko Susanto, S.H.
Ny. M juga mengeluhkan buruknya asas pelayanan yang ia terima saat menjalani proses pemulihan pasca-melahirkan dengan lebih dari 10 jahitan. Ia dipaksa tidur di lantai ruang NICU dengan fasilitas seadanya tanpa bimbingan nakes yang memadai, meskipun statusnya adalah pasien BPJS Mandiri yang rutin membayar iuran setiap bulan.
Atas rentetan peristiwa ini, Tim Kuasa Hukum mendesak RSUD Ajibarang untuk segera memberikan klarifikasi, meminta maaf secara terbuka, dan bertanggung jawab penuh atas kerugian material maupun imaterial yang dialami korban.
Jika somasi ini tidak ditanggapi secara serius dalam waktu yang ditentukan, pihak Kuasa Hukum memastikan akan membawa kasus ini ke jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi masih dilakukan.



