![]() |
| Polres Purbalingga ungkap kasus tiga tindak pidana narkotika jenis sabu |
Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah dalam konferensi pers Senin (29/6/2029) menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Purbalingga.
Kasus pertama diungkap pada Senin, 15 Juni 2026 pukul 19.00 WIB di Jalan Sersan Sayun No. 67, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga. Petugas berhasil mengamankan dua tersangka:
GS (38), pekerjaan sopir, warga Desa Sankanayu, Kecamatan Mrebet.
IM (31), karyawan swasta, warga Desa Sankanayu, Kecamatan Mrebet.
"Kedua tersangka membeli sabu melalui media sosial WhatsApp untuk dikonsumsi bersama", ungkapan Kapolres.
Ia menjelaskan, barang bukti yang disita meliputi:
1 paket sabu dalam sedotan merah-putih berbobot bersih 0,02669 gram.
1 paket sabu di dalam bungkus rokok Surya berbobot bersih 0,06587 gram.
1 unit HP Oppo, 1 unit HP Realme, dan 1 unit sepeda motor Honda.
Kasus Kedua: Pengembangan Jaringan, Dua Pengedar Diciduk
Hanya berselang dua jam dari kasus pertama, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus jaringan pengedarnya pada Senin, 15 Juni 2026 pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di Desa Pakuncen, Kecamatan Bobotsari. Dua tersangka yang diamankan adalah:
IFR (31), wiraswasta, warga Desa Pakuncen, Kecamatan Bobotsari.
IG alias I (30), buruh, warga Desa Karangpucung, Kecamatan Bobotsari.
Kedua pelaku secara patungan membeli sabu dalam jumlah besar, kemudian memecahnya menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali. Dari tangan mereka, polisi menyita:
1 paket sabu plastik klip bening seberat 0,04473 gram.
1 paket plastik bening putih berisi sabu seberat 0,06681 gram.
1 buah tas selempang, 1 unit HP Infinix, dan 1 unit HP Oppo.
Kasus ketiga diungkap pada Kamis, 18 Juni 2026 pukul 16.15 WIB di tepi Jalan Raya Kopral Tanwir, tepatnya di depan SD 2 Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga. Petugas mengamankan seorang tersangka:
AT alias A (32), pedagang, warga Banjarnegara. Tersangka membeli paket sabu senilai Rp800.000 untuk dikonsumsi secara pribadi. Polisi mengamankan barang bukti berupa:
1 paket sabu berbobot bersih 0,86 gram.
1 buah pipet kaca bening dan pelindung kabel warna hijau.
3 buah korek api.
1 unit handphone serta struk bukti pembayaran dari Agen BRIlink Toko Yongse.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan peran masing-masing:
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
Pasal 114 ayat (1): Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Pasal 127 ayat (1): Ancaman pidana paling lama 4 tahun (bagi pengguna).
Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP:
Pasal 609 ayat (2) huruf a: Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Polres Purbalingga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.



