-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Polres Purbalingga Bekuk Wanita Tunawicara Residivis Spesialis Rumah Kosong

Polres Purbalingga ungkap kasus pencurian dengan pemberatan
Lingkar keadilan, PURBALINGGA – Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah rumah kosong di Desa Kelapa Sawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Pelaku merupakan seorang wanita paruh baya berinisial ESH (34), warga Dusun Karangbawang, Desa Kawunganten, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, yang diketahui merupakan seorang tunawicara sekaligus residivis kambuhan.

​menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, sekira pukul 09.23 WIB. Korban berinisial KM, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus ibu rumah tangga, kehilangan berbagai macam perhiasan emas dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp26.000.000,00.

​Peristiwa bermula pada pagi hari ketika korban meninggalkan rumah untuk mengantar anaknya sekolah ke TPA Alaska. Setelah sempat melintas kembali ke rumahnya pada pukul 09.15 WIB untuk kemudian pergi mencari makan, korban baru kembali ke rumah sekira pukul 11.30 WIB.

​Saat tiba, korban mendapati kunci rumahnya sudah terpasang di pintu. Awalnya korban tidak menaruh curiga, namun saat masuk ke dalam rumah, ia mendapati kondisi kamarnya sudah berantakan. Setelah dilakukan pengecekan pada dompet tempat menyimpan perhiasan di dalam lemari, seluruh perhiasan emas miliknya telah raib digondol pelaku.

​Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, pelaku ESH sengaja mengincar rumah korban yang sudah dipantau dalam keadaan sepi. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk menyelinap masuk dan menguras harta benda di dalamnya.

​Setelah berhasil diidentifikasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku maupun korban, di antaranya:

​1 buah emas logam mulia Antam seberat 3 gram.

​2 buah emas logam mulia Antam seberat 2 gram.

​2 buah emas logam mulia Antam seberat 0,5 gram.

​1 buah gelang emas seberat 3,1 gram.

​4 buah emas jenis ring gold.

​Lembar surat/nota pembelian emas.

​1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV di sekitar lokasi.

​1 unit sepeda motor Honda Beat (tahun 2014) yang digunakan pelaku.

​Uang tunai sebesar Rp6.375.000,00 yang diduga sebagai sisa hasil penjualan emas.

​Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui sempat menawarkan emas hasil curian tersebut melalui media sosial dan menjualnya di bawah harga pasar seharga kurang lebih Rp10.000.000,00 di daerah sekitar pabrik.

​Pihak Kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka ESH merupakan seorang residivis yang sudah sering beroperasi. Berdasarkan hasil pengembangan, ESH tercatat telah melakukan aksi kejahatan di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah Purbalingga, di mana 2 TKP di antaranya merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 1 TKP pencurian emas ini.

​Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian biasa, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.