![]() |
| Advocat Djoko Susanto, SH., |
Kuasa hukum para nasabah, Djoko Susanto, S.H., menyatakan kekecewaannya selepas keluar dari ruang perundingan yang berlangsung selama kurang lebih 45 menit tersebut. Menurutnya, pihak bank masih berlindung di balik alasan bahwa kasus yang menyeret mantan pegawai mereka, N alias D (36), merupakan tindakan oknum pribadi.
"Permintaan kita intinya mereka supaya tanggung jawab kepada nasabah dan jangan mengkambinghitamkan sebagai oknum. Tapi mereka tetap bersikukuh untuk melakukan proses secara hukum. Lah, ini yang tidak nyambung," ujar Djoko Susanto dengan nada kecewa, Kamis, (25/6/2026) malam.
Dalam keterangannya, Djoko memberikan analogi menohok mengenai posisi nasabah yang selama ini menjadi tulang punggung bagi industri perbankan, namun justru diabaikan saat terjadi masalah internal.
"Nasabah itu bukan musuh mereka. Saya sampai mengatakan bahwa nasabah itu adalah tuyul pencari uang untuk bank! Supaya mereka itu mudeng, paham. Tapi ternyata tidak paham juga," tegasnya.
Ia juga mengkritik keras peran OJK Purwokerto yang hadir dalam mediasi tersebut. Menurut Djoko, lembaga pengawas keuangan tersebut dinilai pasif dan hanya bertindak sebagai penyedia tempat, tanpa memberikan solusi atau posisi tawar yang tegas bagi masyarakat yang dirugikan.
![]() |
| Mediasi antara perwakilan nasabah korban dugaan penipuan dan penggelapan dengan pihak manajemen Bank Mandiri Taspen Purwokerto |
"Aksi tetap semua harus datang, dan mari kita perjuangkan untuk mendapatkan keadilan melalui demokrasi jalanan," seru Djoko.
Pihaknya juga mempersilakan para nasabah yang ingin mendirikan tenda atau menginap di depan kantor perbankan tersebut sampai tuntutan mereka dikabulkan. Kasus yang diduga melibatkan kerugian berskala besar ini diprediksi akan terus bergulir panas jika manajemen bank tidak segera mengubah sikap terkait ganti rugi hak-hak nasabah.




