![]() |
Lingkar keadilan, PURWOKERTO – Kasus dugaan penipuan yang menyeret mantan karyawan Bank Mandiri Taspen (Mantap) Purwokerto, Dika, memasuki babak baru. Sebuah kesaksian mengejutkan muncul dari Dini, karyawan kedai milik Dika, yang mengaku diperalat sang bos untuk menjadi "keponakan palsu" demi menguras rekening nasabah hingga Rp190 juta.
Aksi ini diduga kuat merupakan tindak pidana terencana yang melibatkan penyekapan psikologis di dalam mobil mewah.
Modus 'Keponakan Palsu' dan Mobile Banking Rahasia
Peran Dini bermula pada 8 Mei 2026 ketika ia diminta Dika datang ke Purwokerto. Tugasnya spesifik: mendampingi korban, Siti Umayah, ke kantor Bank Negara Indonesia (BNI) dan berpura-pura menjadi anggota keluarganya.
“Saya diminta untuk menemani, seolah-olah saya itu keponakan dari Bu Siti. Di bank itu, m-banking dibikinin sama pegawai BNI, tapi menggunakan HP pribadi saya,” ungkap Dini, Rabu (10/6).
Sebagai bawahan, Dini mengaku tak kuasa menolak perintah sang majikan. Tanpa disadari korban, ponsel milik Dini kini memegang kendali penuh atas akses keuangan korban.
Intimidasi di Dalam Pajero Hitam
Drama sebenarnya terjadi pasca-pencairan dana. Korban yang awalnya mengajukan kredit Rp500 juta hanya disetujui sebesar Rp200 juta oleh pihak bank. Begitu keluar dari kantor BNI membawa buku tabungan dan kartu ATM, Siti langsung digiring masuk ke dalam sebuah mobil Pajero Hitam yang terparkir di halaman.
Di dalam mobil tersebut, Siti dikepung oleh Dika, Dini, dan seorang pria bernama Rio. Atmosfer intimidasi langsung terasa.
Ponsel Disita: HP milik Siti langsung diambil paksa agar korban tidak bisa menghubungi siapa pun.
Aset Dirampas: Buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diminta secara paksa oleh pelaku.
Alibi Utang Piutang: Dika berdalih kepada Dini bahwa Siti memiliki utang Rp300 juta kepadanya, dan pinjaman tersebut digunakan untuk pelunasan, dibumbui janji manis bahwa anak-anak korban akan dibiayai hingga korban akan diberangkatkan umroh.
"Saya sendirian di dalam mobil, terus diminta buku tabungan dan ATM-nya, ya dengan agak memaksa," kenang Siti dengan nada getir, Selasa (9/6).
Dana Dikuras Bertahap, Saksi Hanya Digaji Satu Bulan
Setelah menguasai ponsel dan kartu ATM korban, eksekusi pemindahan dana dilakukan langsung di dalam mobil. Menggunakan aplikasi mobile banking yang tertanam di HP Dini, Dika mentransfer uang deposito Siti secara bertahap ke rekening pribadinya hingga total mencapai Rp190 juta.
Ironisnya, Dini mengaku tidak kecipratan hasil kejahatan tersebut selain hak normatifnya sebagai pekerja.
“Semua yang transfer ya Bu Dika sendiri melalui HP saya. Saya hanya disuruh ambil untuk bayaran saya sebagai karyawan, senilai satu bulan gaji. Selebihnya tidak diberi apa-apa,” tambah Dini.
Siti Umayah baru menyadari dirinya menjadi korban penipuan setelah mendapati saldo tabungannya telah ludes tak tersisa, tanpa pernah ia gunakan sepeser pun.
Kuasa Hukum: Ini Penyekapan dan Perampasan Terencana!
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Advokat Djoko Susanto, selaku kuasa hukum korban, menegaskan bahwa tindakan para pelaku sudah melompati batas penipuan biasa. Ini adalah kejahatan kerah putih yang terstruktur.
Rencana Hukum Korban:
Tuntutan Pidana Berlapis: Melaporkan Dika, Rio (suami Dika), dan Dini Herdian atas dugaan penyekapan psikologis dan perampasan hak.
Sertakan Pihak Perbankan: Kuasa hukum akan menyeret pihak perbankan yang terlibat untuk melihat apakah ada kelalaian prosedur dalam pembuatan m-banking menggunakan perangkat orang lain.
"Ini bukan sekadar penipuan. Ini adalah tindakan pidana penyekapan dan perampasan terhadap hak korban. Aksi yang dilakukan Dika, Dini, dan Rio ini telah direncanakan dengan sangat matang," tegas Djoko secara eksplisit.



