-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Polresta Banyumas Ringkus Satu Pelaku Pemerasan, Satu Masih DPO

Pakaian pelaku saat melakukan aksinya
Lingkar keadilan, BANYUMAS - Unit Respon Cepat (URC) Sat Reskrim Polresta Banyumas bersama Polsek Sokaraja berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang menyasar sejumlah remaja.

Dalam peristiwa tersebut, pelaku merampas delapan unit telepon genggam milik para korban dengan modus intimidasi menggunakan benda menyerupai senjata api pada hari Sabtu malam, 23 Mei 2026, sekitar pukul 21.45 wib di Jalan Wijayakusuma, Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengungkapkan, peristiwa ini terungkap setelah salah satu orang tua korban, Maryoto (44), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sokaraja pada 8 Juni 2026 yang kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan. Korban merupakan warga Kecamatan Sokaraja yang berinisial MI (17), H (16), R (15), Y (16), AR (16), serta AF (13), MR (16) dan F (17) warga Kecamatan Kalibagor dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 juta. 

“Kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor mendatangi para korban yang saat itu sedang berkumpul di lokasi kejadian, kemudian salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan melakukan intimidasi dengan menunjukkan benda yang diduga menyerupai pistol serta memaksa korban mengumpulkan telepon genggam mereka dengan dalih pemeriksaan keterlibatan geng motor,” ujar Kapolresta.

Setelah seluruh ponsel dikumpulkan, pelaku kemudian membawa kabur barang barang tersebut. Para korban sempat mencoba mengejar, namun kehilangan jejak setelah pelaku melarikan diri ke dalam jalan kampung.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan satu orang pelaku berinisial AGS (19), warga Kecamatan Kalibagor. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku yang sudah diamankan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih buron,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dus kemasan handphone, pakaian yang digunakan pelaku, serta perlengkapan lainnya yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembila) tahun.

Kapolresta mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak anak di luar rumah, terutama pada malam hari, langkah ini penting untuk meminimalisasi potensi menjadi korban tindak kejahatan.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa. Peran aktif warga sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dengan modus intimidasi masih menjadi ancaman, bahkan di ruang ruang publik yang kerap dianggap aman oleh kalangan remaja.