Lingkar keadilan, PURWOKERTO – Kasus dugaan mega-fraud yang menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen KCP Purwokerto berinisial D, kini memasuki babak baru yang semakin mengkhawatirkan. Per Minggu malam (31/5/2026), daftar korban resmi bertambah menjadi 14 orang setelah Sisworo (59), seorang pensiunan asal Desa Dukuhwaluh, Kabupaten Banyumas, resmi melayangkan laporan hukum.
Bukan sekadar bertambahnya jumlah korban, kasus yang menimpa Sisworo ini membongkar modus baru yang jauh lebih nekat dibanding korban-korban sebelumnya.
Awalnya, Sisworo hanya berniat mengajukan kredit sebesar Rp30 juta. Namun, dengan dalih tanggungan biaya kuliah anak dan kebutuhan keluarga, oknum D diduga memanipulasi psikologis korban agar mencairkan dana yang jauh lebih besar.
Tanpa disadari sepenuhnya oleh korban, pihak bank mencairkan kredit fantastis mencapai Rp288 juta (bersih sekitar Rp248 juta setelah dipotong asuransi dan biaya administrasi).
Tragisnya, penderitaan Sisworo tidak berhenti di situ. Selain uang kredit ratusan juta yang tidak pernah ia nikmati, tabungan pribadi senilai Rp23 juta yang mengendap di rekeningnya juga ikut terkuras habis.
"Ini dimensi baru yang sangat berbahaya," tegas kuasa hukum korban, Djoko Susanto, SH. "Jika korban sebelumnya hanya kehilangan dana hasil kredit, Pak Sisworo harus menelan pil pahit kehilangan dua hal sekaligus: uang kredit Rp270 juta dan tabungan pribadinya Rp23 juta. Semuanya diduga masuk ke kantong oknum yang sama."
Kejanggalan Sistem: Bagaimana Uang Ratusan Juta Cair Tanpa Pengawasan?
Kasus ini pun mulai memicu tanda tanya besar terkait sistem keamanan dan tata kelola internal perbankan. Djoko Susanto menyoroti adanya kejanggalan luar biasa dalam mekanisme pencairan dana tunai di KCP Purwokerto.
Pencairan Kilat: Dana ratusan juta dicairkan dalam bentuk tunai pada hari yang sama.
Perpindahan Dana Tak Lazim: Uang tunai tersebut langsung berpindah tangan ke pihak luar tanpa ada alarm bahaya dari sistem pengawasan bank.
Bukti Tertulis: Terduga pelaku D bahkan dilaporkan telah membuat surat pernyataan tertulis yang mengakui bahwa dirinya menggunakan dana milik Sisworo.
"Secara logika perbankan modern, sulit diterima bagaimana dana sebesar itu bisa keluar begitu saja secara tunai tanpa pengawasan berlapis. Kami menduga ada kelalaian sistem pengawasan internal yang masif di sini," tambah Djoko.
Kasus ini diprediksi akan terus menggelinding bak bola salju. Berdasarkan laporan dari tim hukum, munculnya Sisworo sebagai korban ke-14 memicu keberanian para pensiunan lain yang merasa menjadi korban modus serupa.
Status Terkini: Beberapa calon pelapor baru sudah menghubungi pihak kuasa hukum untuk berkonsultasi.
Prediksi: Jumlah korban diperkirakan akan terus bertambah dalam beberapa hari ke depan.
Perlindungan Lansia dan Pensiunan Dipertanyakan
Apa yang semula dikira sebagai aksi nakal oknum individual kini bergeser menjadi sorotan tajam terhadap tanggung jawab institusi bank. Pensiunan merupakan kelompok nasabah rentan yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dan literasi keuangan yang ekstra, bukan justru menjadi target empuk eksploitasi.
Kini, para korban mendesak adanya transparansi total dan tindakan konkret dari pihak bank untuk memulihkan hak-hak finansial mereka, sekaligus membongkar tuntas bagaimana uang yang seharusnya aman di dalam sistem perbankan bisa "menguap" begitu saja.



