Lingkar keadilan, BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial JW alias Kuat (51), warga Kecamatan Purwokerto Timur, berhasil diamankan petugas.
JW alias Kuat diamankan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.10 wib, di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Karangklesem, Purwokerto Selatan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, melalui keterangan resminya menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kamar tersangka. Dari hasil pengembangan, ditemukan total lima paket sabu dengan berat netto keseluruhan 0,6870 gram,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan peredaran narkotika, di antaranya satu unit timbangan digital, plastik klip transparan, gulungan double tape, serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ponsel milik tersangka, penyidik menemukan komunikasi melalui aplikasi pesan singkat yang berisi foto dan titik lokasi penyimpanan sabu. Informasi tersebut diduga berkaitan dengan jaringan peredaran yang lebih luas.
“Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan dan diketahui dengan nama panggilan inisial CH. Modusnya dengan sistem tempel di sejumlah titik di wilayah Banyumas untuk kemudian diedarkan,” jelas Kapolresta.
Petugas selanjutnya melakukan penelusuran berdasarkan petunjuk tersebut dan berhasil menemukan empat paket sabu lain yang telah ditempatkan di sejumlah lokasi berbeda.
Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolresta Banyumas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Banyumas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas, namun tetap mengedepankan profesionalitas dan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata, sehingga dibutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menekan peredarannya.



