-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Ketua PN Purwokerto Turun Tangan, Dukung Perjuangan 120 Pensiunan Lawan Skandal Kredit Rp25 M

Ketua PN Purwokerto, Dr. Eddy Daulatta Sembiring, S.H., M.H.

Lingkar keadilan, ​PURWOKERTO – Gelombang perlawanan ratusan pensiunan yang diduga menjadi korban skandal kredit di PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto kian memanas. Sebanyak 120 nasabah pensiunan resmi melayangkan somasi terbuka dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp25 miliar.

​Tak main-main, perjuangan para lansia yang mencari keadilan ini mendapat suntikan angin segar setelah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto secara terbuka menyatakan dukungannya.

​Ketua PN Purwokerto: "Kita Dukung Penuh untuk Kebaikan Masyarakat"

​Dukungan moral yang mengejutkan datang dari Ketua PN Purwokerto, Dr. Eddy Daulatta Sembiring, S.H., M.H. Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat kecil yang terimpit persoalan hukum dan ekonomi, ia menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini agar berpihak pada keadilan warga.

​"Siapppp, kalau perlu dukungan lagi kita dukung penuh untuk kebaikan masyarakat kita," ujar Dr. Eddy Daulatta Sembiring melalui pesan singkat yang dikonfirmasi oleh kuasa hukum korban, Rabu (17/6/2026).

​Seret Nama Presiden dan KPK

​Melalui kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH, 120 pensiunan ini tidak hanya menggertak lewat somasi. Mereka juga melayangkan permohonan perlindungan hukum langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

​Djoko menegaskan bahwa pihak bank tidak bisa begitu saja "cuci tangan" dengan melemparkan kesalahan kepada "oknum" internal. Perlu ada pertanggungjawaban korporasi yang transparan atas lenyapnya dana puluhan miliar tersebut.

​Kondisi Korban Memprihatinkan:

Sebagian besar korban adalah pensiunan yang menggantungkan hidup sepenuhnya dari uang pensiun bulanan. Skandal kredit ini dinilai telah mencekik kondisi ekonomi keluarga mereka secara drastis.

​Ultimatum 3x24 Jam atau Duduki Kantor Bank

​Pihak korban bergerak cepat dengan memberikan batasan waktu yang ketat bagi manajemen Bank Mantap. Berikut poin-poin krusial dalam gerakan mereka:

​Tenggat Waktu: Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto diberi waktu 3x24 jam untuk merespons dan menyelesaikan kasus ini melalui jalur keperdataan atau perlindungan konsumen.

​Ancaman Aksi: Jika dalam waktu 3 hari tidak ada iktikad baik, ratusan pensiunan bersama keluarganya mengancam akan menggelar aksi damai dengan menduduki dan menginap di Kantor Bank Mantap Purwokerto.

​Sampai berita ini diturunkan, Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris Wicaksono, masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait somasi terbuka tersebut.