Lingkar keadilan, BANYUMAS- Kejaksaan Negeri Banyumas kembali menggelar rekonstruksi ketiga kasus dugaan pembakaran terhadap anak berinisial SLT di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Rabu (10/6/2026).
Rekonstruksi yang dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan media itu menjadi pelengkap dari dua rekonstruksi sebelumnya. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 48 adegan diperagakan untuk mengurai secara rinci kronologi kejadian yang menimpa korban.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banyumas, Amanda Adelina, SH., MH., mengatakan rekonstruksi ketiga ini digelar untuk melengkapi sejumlah kekurangan yang masih ditemukan pada proses sebelumnya.
"Hari ini sudah lengkap dari kekurangan kemarin. Dari hasil rekonstruksi ini kami sudah menemukan titik terang dan benang merah terkait rangkaian peristiwanya," ujarnya.
Amanda menjelaskan, pelaksanaan rekonstruksi berlangsung lancar meski satu orang saksi berhalangan hadir karena harus mendampingi orang tuanya yang sakit. Namun kondisi tersebut tidak menghambat jalannya kegiatan.
"Tidak ada kendala berarti. Memang ada satu saksi yang tidak hadir, tetapi rekonstruksi tetap bisa berjalan sesuai rencana," katanya.
Pada rekonstruksi kali ini, sembilan orang saksi dihadirkan. Jumlah tersebut bertambah dibanding rekonstruksi sebelumnya karena sejumlah saksi yang sebelumnya belum bisa hadir kini telah memberikan keterangan secara langsung.
Menurut Amanda, setelah rekonstruksi ketiga ini tidak ada lagi pengulangan adegan maupun pemeriksaan tambahan yang diperlukan. Proses perkara kini memasuki tahap pemberkasan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
"Sudah tidak ada pengulangan lagi. Selanjutnya tinggal melengkapi berkas dari penyidik. Karena ini perkara anak, prosesnya akan dipercepat sesuai ketentuan KUHAP yang baru. Paling lambat tiga hari setelah berkas diserahkan dari penyidik, kami akan menindaklanjutinya," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Eko Prihatin, S.H., menyebut rekonstruksi telah berjalan dengan menghadirkan 11 pemeran dan memperagakan 48 adegan. Meski demikian, pihaknya masih menemukan sejumlah catatan penting selama proses berlangsung.
"Ada beberapa adegan yang menunjukkan ketidaksesuaian keterangan antara ABH, korban maupun para saksi. Masing-masing memiliki versi yang berbeda terkait kejadian tersebut," ungkapnya.
Menurut Eko, perbedaan keterangan tersebut merupakan hal yang nantinya akan diuji dalam proses persidangan untuk menemukan fakta hukum yang sebenarnya.
"Untuk kebenarannya nanti akan dibuktikan di persidangan. Kami berharap perkara ini segera berlanjut ke tahap berikutnya agar ada kepastian hukum bagi korban dan keluarganya," tegasnya.
Kasus ini bermula dari pesta minuman keras yang dilakukan sejumlah remaja di Desa Karangrau pada Kamis (18/12/2025). Saat itu korban bersama teman-temannya mengonsumsi minuman keras jenis ciu sebelum beristirahat di bagian belakang rumah.
Namun sekitar pukul 04.00 WIB, korban yang sedang tertidur diduga disiram bensin dan dibakar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius dan sempat menjalani perawatan di RSUD Banyumas.
Polresta Banyumas telah menetapkan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MPP (15) sebagai tersangka. Hingga kini, proses hukum terus berjalan dan seluruh fakta yang terungkap dalam rekonstruksi akan menjadi bagian penting dalam pembuktian di persidangan mendatang. (zet)



