-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


​Gelap Mata di Lahan Garapan: Perangkat Desa di Purbalingga Tewas Dianiaya Tetangga Sendiri

Press release di Mapolres Purbalingga

Lingkar keadilan, PURBALINGGA – Kabar tragis menyelimuti Desa Sankanayu, Kecamatan Mrebet, Purbalingga. Seorang perangkat desa bernama Sungkowo (57) meregang nyawa setelah dianiaya secara brutal oleh tetangganya sendiri, Sarwin (50) alias SW. Insiden berdarah ini dipicu oleh dendam lama yang membara akibat urusan sewa lahan garapan.

​Kapolres Purbalingga, AKBP Rosana Albertina Labobar, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 09.30 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah kebun milik warga bernama Khairul Asror yang disewa oleh korban dan pelaku.

​Kronologi Penganiayaan Brutal di Kebun Singkong

​Tragedi ini bermula ketika pelaku dan korban sama-sama mendatangi lahan yang mereka sewa bersama. Di lahan tersebut, korban menggarap dua per tiga bagian, sedangkan pelaku menggarap sepertiga sisanya. Karena berada di satu lokasi, keduanya kerap bertemu.

​Hari itu, Sarwin berniat mengambil kayu bakar, rumput, dan singkong. Namun, Sungkowo menegurnya dan melarang pelaku mengambil hasil bumi tersebut. Teguran itu ternyata menjadi pemantik terakhir dari bom waktu yang selama ini dipendam oleh pelaku.

​"Modus pelaku adalah sakit hati karena sering terlibat cekcok dengan korban selama ini. Pelaku merasa sering dimarahi oleh korban setiap kali berada di kebun yang mereka sewa bersama," ujar AKBP Rosana dalam press release di Mapolres Purbalingga.

​Merasa tak tahan lagi karena sering dimarahi, Sarwin langsung gelap mata. Ia mengambil sebatang kayu di dekatnya dan menghantam pelipis kiri korban sebanyak dua kali hingga korban tersungkur ke tanah. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali memukulkan kayu tersebut sebanyak 10 kali ke bagian belakang kepala korban.

​Dalam kondisi korban yang sudah tak berdaya, pelaku kemudian mengambil sebilah arit (sabit) dan membacok kepala korban sebanyak dua kali.

​Sempat Sembunyi dan Cuci Sabit Berdarah

​Setelah melakukan aksi kejinya, Sarwin langsung melarikan diri ke rumahnya. Dalam kondisi syok, ia sempat mencuci sabit yang berlumuran darah untuk menghilangkan jejak, lalu mengunci diri di dalam rumah.

​Polisi yang bergerak cepat sempat melakukan negosiasi agar pelaku menyerahkan diri. Namun, karena pelaku enggan keluar, petugas bersama warga sekitar akhirnya mengepung dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.

​Sementara itu, korban sempat dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis. Sayangnya, nyawa perangkat desa tersebut tidak tertolong. Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan korban mengalami dua luka terbuka yang cukup besar di kepala—masing-masing sepanjang 8 cm dan 5 cm dengan kedalaman 0,5 cm—serta adanya indikasi patah tulang leher akibat hantaman benda tumpul.

​Isu Gangguan Jiwa Dibantah Polisi

​Menanggapi rumor yang beredar di media sosial bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa, pihak kepolisian dengan tegas membantahnya. Berdasarkan proses penyidikan, pelaku terbukti sadar sepenuhnya saat menghabisi nyawa korban.

​"Sampai saat ini pelaku tidak terindikasi mengalami gangguan kejiwaan. Saat diperiksa, pelaku bisa menjelaskan kronologi kejadian dengan sangat jelas, runtut, dan mengetahui persis apa yang telah diperbuatnya kepada korban," jelas pihak penyidik Polres Purbalingga. Diketahui pula bahwa pelaku yang kini berusia 50 tahun tersebut sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta dan belum berkeluarga (bujang).

​Akibat perbuatan nekatnya, Sarwin kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.