![]() |
| Tukinah paling kanan didampingi rekannya |
Lingkar keadilan, CILACAP – Seorang oknum yang mengaku sebagai agen penyalur tenaga kerja asing berinisial MS, warga asal Wonosobo, resmi diadukan ke Unit 1 Pidum Satreskrim Polresta Cilacap. MS diduga kuat melakukan aksi penipuan dan penggelapan dana bermodus janji pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI) ke sejumlah negara di Eropa, dengan total kerugian korban mencapai Rp1,732 miliar.
Aksi penipuan ini pertama kali terungkap setelah perwakilan korban sekaligus sponsor lapangan, Tukinah, warga Adipala, Cilacap, mendatangi Mapolresta Cilacap untuk menyerahkan bukti-bukti hukum. Menurut Tukinah, dirinya telah mengenal terduga pelaku sejak tahun 2020 lalu dan diminta untuk merekrut calon pekerja.
"Awalnya dia mengaku sebagai agensi Eropa yang memiliki akses job kerja ke berbagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi, seperti PT Al Zubara, PT Al Hijaz Indo Jaya Bakti, dan PT Pandu Abdi Pertiwi. Dia menjanjikan proses cepat, paling lama 3 bulan sudah terbang ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar," ujar Tukinah.
Terbujuk oleh janji manis tersebut, Tukinah berhasil menghimpun 12 orang calon pekerja. Para korban kemudian menyetorkan uang secara berangsur selama hampir tiga tahun dengan nominal Rp65 juta per orang. Total uang pendaftaran murni dari 12 calon TKI tersebut mencapai Rp780 juta. Namun, total perputaran dana dan kerugian operasional yang mengalir ke pelaku secara keseluruhan membengkak hingga Rp1.732.000.000,-.
Para korban awalnya dijanjikan akan diberangkatkan ke London, Inggris. Namun, dengan berbagai alasan, rute penerbangan diubah secara sepihak oleh pelaku ke Slovakia untuk bekerja di sebuah pabrik, sebelum akhirnya dipindahkan lagi secara sepihak ke Hungaria.
Hingga hampir empat tahun berlalu, tidak ada satu pun dari 12 calon TKI tersebut yang diberangkatkan. Saat para korban mencoba menagih janji dan mendatangi rumah pelaku di Wonosobo serta Weleri, pihak keluarga pelaku (istri dan mertua) diduga ikut menutupi keberadaan MS dengan berdalih bahwa pelaku sudah lama tidak pulang dan telah pisah ranjang.
"Ternyata itu hanya skenario. Kami mendapat informasi sore harinya setelah kami datang, pelaku justru pulang ke rumah istrinya. Pelaku sempat membuat surat pernyataan di atas materai yang berjanji akan tetap menerbangkan para korban atau mengembalikan uang, namun sampai sekarang zonk. Pelaku justru memblokir nomor nomor WA, mengganti kontak, dan menghilang tanpa jejak," tambah Aril pendamping korban.
Akibat kaburnya pelaku, Tukinah selaku sponsor lapangan kini harus menanggung beban moral dan material yang berat. Dirinya dipaksa mengembalikan biaya talangan mandiri untuk keperluan paspor, medical check-up, akomodasi Jakarta, hingga transportasi para korban yang menyentuh angka Rp473 juta.
Melalui laporan pengaduan ke Polresta Cilacap, pihak korban juga melampirkan sejumlah bukti otentik berupa mutasi rekening koran aliran dana langsung ke rekening MS sejak tahun 2021 hingga surat pernyataan palsu yang ditandatangani pelaku.
Pihak korban dan penasihat hukumnya berharap agar Satreskrim Polresta Cilacap dapat bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini mengingat pemenuhan unsur Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan sudah terpenuhi secara mutlak. Korban juga meminta bantuan rekan-rekan media massa untuk mengawal kasus ini agar keberadaan pelaku MS dapat segera ditemukan dan diproses secara hukum.



