Lingkar keadilan, PURWOKERTO – Komitmen penegakan hukum terhadap perlindungan anak dan perempuan di Kabupaten Banyumas kini dipertanyakan. Sejak dilaporkan pada pertengahan 2025, kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menimpa keluarga Ibu Lia seolah membentur dinding diam.
Hampir satu tahun berlalu sejak laporan pertama (Juli 2025) dan laporan kedua (November 2025) dilayangkan, proses hukum dinilai jalan di tempat. "Pemeriksaan belum tuntas, BAP masih menggantung. Kami butuh kepastian, bukan sekadar janji," ujar Lia dengan nada kecewa.
Di balik lambannya proses hukum, ada seorang anak yang berjuang melawan trauma mental. Meski terpukul, korban menunjukkan ketangguhan luar biasa dengan menyelesaikan ujian kelas 12 hingga mengikuti UTBK. "Kami hanya ingin masa depannya tidak hancur karena kasus ini," tambah Lia.
Djoko Susanto SH, kuasa hukum korban, mengecam stagnansi penyidikan ini. Menurutnya, aparat telah mengabaikan prinsip the best interest of the child.
"Kasus anak bukan perkara biasa. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mewajibkan penanganan yang cepat dan terintegrasi. Jika berlarut-larut, negara gagal hadir melindungi warganya," tegas Djoko.
Publik kini menanti: akankah hukum benar-benar berpihak pada korban, atau justru membiarkan trauma tersebut abadi tanpa keadilan?




Posting Komentar