Lingkar keadilan, PURWOKERTO – Sejumlah calon pekerja migran yang dijanjikan bekerja sebagai kru kapal di Korea Selatan mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, untuk meminta bantuan hukum terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Ras Ahsana Air yang beralamat di Koja, Jakarta Utara, setelah gagal diberangkatkan ke Korea meski telah menyetor uang hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini mencuat setelah para korban, di antaranya Supriyono dan Ahmad Samsul Arifin, mengungkap kronologi panjang yang penuh janji manis namun berujung kekecewaan. Keduanya mengaku telah mendaftar sejak awal 2024 dengan iming-iming keberangkatan pada Agustus 2024.
"Awalnya dijanjikan berangkat Agustus 2024, tapi terus mundur ke Februari, lalu Juni. Bahkan sempat keluar tiket, tapi pagi hari penerbangan dibatalkan dengan alasan ada masalah," ungkap salah satu korban saat mengadu ke DPC Peradi SAI Purwokerto, Kamis 30/4/ 2026).
Tak hanya sekali, penundaan terjadi berulang kali. Tiket keberangkatan disebut sempat terbit hingga dua kali, namun tak pernah berujung pada keberangkatan. Para korban bahkan sempat diminta menunggu berbulan-bulan di kantor perusahaan tanpa kepastian.
"Saya menunggu hampir empat bulan di kantor PT. Teman saya sampai tiga bulan. Tapi sampai sekarang tidak pernah berangkat," tambahnya.
Janji tak hanya berhenti pada tujuan Korea. Para korban juga sempat ditawari alternatif pemberangkatan ke China. Namun skenario tersebut kembali berujung tanpa kejelasan.
Dari sembilan orang yang mendaftar, dua orang disebut telah menerima pengembalian dana. Namun tujuh lainnya masih menunggu kejelasan. Masing-masing korban mengaku telah mengeluarkan dana sekitar Rp150 juta, mencakup biaya administrasi, medical check-up, pembuatan paspor, hingga kebutuhan operasional lainnya.
"Kerugian kami sekitar Rp150 juta per orang. Belum lagi beban moral, malu dengan keluarga, bahkan ada yang sampai terlilit utang bank," ungkap korban lainnya.
Para korban kini mengadu ke klinik hukum untuk mencari keadilan. Kuasa hukum mereka, Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan karena seluruh pembayaran dilakukan secara resmi dan dilengkapi bukti.
"Total ada tujuh korban yang belum diberangkatkan, dengan kerugian masing-masing sekitar Rp150 juta. Kami meminta direktur PT, Ibu Alifah Sabariyah, segera bertanggung jawab," tegasnya.
Kuasa Hukum Pelapor, H Djoko Susanto SH mengatakan, pihak perusahaan sempat beralasan akan mengembalikan dana setelah menjual aset. Namun hingga kini, janji tersebut belum juga terealisasi.
"Komunikasi masih berjalan, tapi hanya sebatas janji. Belum ada realisasi pengembalian dana," imbuhnya.
Pihak kuasa hukum pun berencana melaporkan kasus ini ke Mabes Polri serta menyurati Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan legalitas perusahaan tersebut.
"Kami akan tempuh jalur hukum. Karena korban berasal dari berbagai daerah seperti Gombong, Pengadegan, dan Tegal, maka pelaporan akan kami arahkan ke tingkat pusat," jelasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja ke luar negeri. Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan legalitas perusahaan sebelum menyetorkan uang dalam jumlah besar.
Sementara itu, Direktur PT Rash Ahsana Air, Alifah Sabariah, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa para pelapor merupakan konsumennya. Ia menegaskan bahwa perusahaannya adalah agen resmi dan dapat dipercaya.
"Agen kami jelas, kami berniat baik untuk mengembalikan dana dan mereka paham prosesnya," ujarnya.




Posting Komentar