Tragedi memilukan yang merenggut nyawa Latifa Fawwas Solekha (16), seorang pelajar di Banyumas, kini resmi memasuki meja hijau. Setelah menanti kejelasan hukum sejak insiden berdarah pada Desember lalu, publik kini menaruh perhatian penuh pada Pengadilan Negeri Banyumas untuk mengawal jalannya keadilan.
Sidang perdana kasus Nomor Perkara: 14/Pid.Sus/2026/PN Bms dijadwalkan akan menguji fakta-fakta di balik kecelakaan maut tersebut fi Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis, 23 April 2026
Kejaksaan Negeri telah menerjunkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) senior untuk memastikan konstruksi hukum kasus ini berjalan kuat. Tim tersebut terdiri dari, Ahmad Arif Hidayat, SH, MH , Angkat Puenta Pertama, SH, MH dan Amanda Adelina, SH, MH
Terdakwa akan menghadapi pembuktian terkait dugaan kelalaian saat mengemudikan kendaraan pickup yang berujung pada hilangnya nyawa sang pelajar pada 15 Desember 2025 silam.
Harapan Keluarga: "Terang Benderang"
Melalui kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH, pihak keluarga korban menyampaikan pesan mendalam menjelang persidangan. Fokus utama mereka bukanlah dendam, melainkan transparansi hukum.
"Kami berharap sidang ini dapat berjalan secara adil, terbuka, dan terang benderang. Keadilan bagi almarhumah harus benar-benar terwujud agar tidak ada lagi tabir gelap dalam kasus ini."
Mengapa Kasus Ini Penting?
Selain mencari pertanggungjawaban hukum bagi terdakwa, kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan:
Keselamatan Lalu Lintas: Pentingnya kewaspadaan pengemudi kendaraan niaga/profesional di jalan raya.
Perlindungan Pelajar: Menekan angka kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Banyumas.
Kini, publik menanti apakah palu hakim akan memberikan rasa adil bagi keluarga yang ditinggalkan, sekaligus memberikan efek jera agar tragedi serupa tidak kembali terulang di jalanan Sokaraja.




Posting Komentar